Anak Nurdin Abdullah dan Pejabat Sulsel Kembalikan Uang ke KPK

KPK sita barang bukti uang hingga jet ski

Makassar, IDN Times - Beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu sebagai barang bukti pada perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.

Pengembalian uang tercantum dalam daftar bukti perkara Nurdin Abdullah, yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.

Diuraikan, uang yang dikembalikan disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 15 Maret 2021. Penyetornya antara lain Ketua kelompok kerja (Pokja) 2 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atas nama Syamsuriadi sebesar Rp150 juta. Kemudian Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti senilai RpR160 juta dan Rp65 juta.

Tercantum juga pengembalian atas nama A Yusril Mallombasang dengan nilai Rp35 juta.

Baca Juga: Profil Fathul Fauzi Nurdin, Putra Nurdin Abdullah yang Diperiksa KPK

1. Selain pejabat, anak Nurdin Abdullah juga mengembalikan uang ke KPK

Anak Nurdin Abdullah dan Pejabat Sulsel Kembalikan Uang ke KPKKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (Dok. Humas KPK)

Selain pejabat Pemprov Sulsel, anak terdakwa Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin juga tercatat telah mengembalikan uang sebesar Rp 119.550.000 ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut disetorkan Fathul pada tanggal 15 Juni 2021.

Sebelumnya Fathul juga pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada perkara yang menjerat ayahnya.

2. KPK juga sita barang bukti uang hingga dua unit jet ski

Anak Nurdin Abdullah dan Pejabat Sulsel Kembalikan Uang ke KPKKonferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Data SIPP PN Makassar menunjukkan sejumlah barang bukti lain terkait kasus Nurdin Abdullah. Antara lain sitaan satu koper uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 ribu lembar dengan total nominal Rp2 miliar. Kemudian sejumlah koper dengan nilai uang berbeda-beda.

Selain uang, KPK juga menyita barang bukti elektronik dan dokumen sekaitan dengan perkara tersebut. Ada juga barang bukti lain, dari perangkat HP, aset tanah, hingga aset lain seperti 2 unit jet ski.

3. Besok sidang perdana Nurdin Abdullah

Anak Nurdin Abdullah dan Pejabat Sulsel Kembalikan Uang ke KPKNurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

PN Tindak Pindana Korupsi menjadwalkan sidang perdana Nurdin Abdullah, besok, Kamis (22/7/2022). Nurdin akan dihadirkan di sidang secara virtual, karena dia tetap ditahan di Jakarta.

Di hari yang sama, PN Makassar mengagendakan sidang pembacaan pledoi Agung Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp6,5 M dan SGD 150 Ribu 

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya