Aktivis Anti-Korupsi Pertanyakan Bebasnya Tersangka Jen Tang

Jen Tang, taipan asal Makassar, sempat buron 2 tahun

Makassar, IDN Times - Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mempertanyakan mengapa tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang dibebaskan dari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. ACC menilai, pembebasan Jen Tang tidak masuk akal.

Jen Tang saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Sebelumnya, dia dibebaskan atas dasar permintaan penangguhan penahanan yang dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pemberian penangguhan oleh jaksa ke yang bersangkutan merupakan tindakan yang merusak akal sehat publik mengingat untuk menangkap yang bersangkutan bukanlah hal yang mudah,” kata Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun, dalam keterangan resmi yang diterima, di Makassar, Senin (16/12).

1. Kejati dianggap tak punya komitmen dalam pemberantasan korupsi

Aktivis Anti-Korupsi Pertanyakan Bebasnya Tersangka Jen TangKejati Sulsel

Jen Tang, resmi menghirup udara bebas Kamis (12/12) malam. Dia baru dua bulan ditahan setelah sempat buron selama dua tahun. 

Kadir menilai, pengabulan penangguhan penahanan yang dilayangkan tersangka Jen Tang merusak citra kejati sebagai salah satu institusi penegak hukum, khususnya di Sulsel. 

“Harusnya kalau serius kejaksaan, maka bukannya memberi penangguhan penahanan namun melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan,” tegas tim kuasa hukum mantan Ketua KPK Abraham Samad itu.

ACC lpun mendesak agar pihak kejati bertanggung jawab untuk proses kelanjutan penanganan perkara yang melibatkan Jen Tang.

Baca Juga: Baru 2 Bulan Dibui Setelah Sempat Buron, Tersangka Korupsi Bebas

2. Kejaksaan mengaku belum mengetahui soal bebasnya Jen Tang

Aktivis Anti-Korupsi Pertanyakan Bebasnya Tersangka Jen TangKejati Sulsel

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Andi Usama mengaku belum terlalu mengetahui perihal bebasnya Jen Tang dari Lapas Kelas 1 Makassar. Jawaban senada juga diberikan Usama saat ditanya soal pembebasan Jen Tang itu atas perintah jaksa.

"Saya tidak tahu, saya baru tiba dari (Kabupaten) Bone. Saya baru tahu juga lewat berita. Saya juga tanyakan tadi di grup (jaksa), tapi tidak ada yang respons tidak ada yang jawab,“ kata Usama kepada sejumlah jurnalis, Senin (16/12).

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sulsel mengenai status penahanan Jen Tang ini.

3. Akibat perbuatan Jen Tang, negara diduga merugi Rp500 juta

Aktivis Anti-Korupsi Pertanyakan Bebasnya Tersangka Jen TangIlustrasi Uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Kasus yang melilit Jen Tang terjadi pada 2015. Jen Tang diduga bertindak seolah-olah menjadi pemilik lahan negara di Buloa. Dia menyewakan lahan itu ke PT Pembangunan Perumahan (PP), yang ditunjuk oleh Kementerian PUPR. Lahan itu rencananya dijadikan akses jalan masuk pengerjaan proyek Makassar New Port (MNP)  tahun 2015.

Jen Tang juga diduga menerima uang sewa lahan milik negara itu sebesar Rp500 juta. Pada Oktober 2017 ditetapkan tersangka, Jen Tang tak langsung ditahan oleh penyidik kejaksaan. Salah satu alasan jaksa tidak menahannya adalah kondisi fisik taipan asal Makassar itu yang sudah tua. 

Belakangan diketahui, Jen Tang kabur ke Singapura. Kejati Sulsel kemudian memasukkan nama Jen Tang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 November 2017.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel bahkan sempat berkoordinasi dengan jajaran hingga ke  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencekal kepergian Jen Tang agar tak keluar dari Indonesia.

Dua tahun lamanya dalam pelarian, Jen Tang ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Oktober 2019 di Jakarta.

Setelah ditangkap, Direktur PT Jujur Jaya Sakti itu langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Makassar sebelum menjalani persidangan.

Dalam kasus ini, sebelumnya ada tiga terdakwa lainnya. Namun, di tingkat Mahkamah Agung, ketiga terdakwa bebas.

Mereka masing-masing adalah Rusdin, Jayanti Ramli dan Muhammad Sabri yang merupakan mantan pejabat Asisten I Pemkot Makassar Bidang Pemerintahan.

Baca Juga: Jaksa Tangkap Buron Korupsi Asal Makassar Jeng Tang di Jakarta

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya