42 Napi di Sulsel Dapat Remisi Natal, Termasuk 1 Koruptor

WBP yang dapat remisi telah menjalani masa tahanan 6 bulan

Makassar, IDN Times - Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memastikan sebanyak 42 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendapatkan remisi natal. Satu orang di antaranya dipastikan bebas. Pemotongan masa tahanan masing-masing lapas se-Sulsel itu, umumnya adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan lamanya.

Pemberian remisi tertuang berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS 1446. PK.01.01.02 Tahun 2019 dan PAS 1447. PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 19 Desember 2019. “Narapidana dan anak pidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2019,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (24/12).

1. Hanya 42 napi yang disetujui mendapatkan remisi dari 265 orang yang diusulkan

42 Napi di Sulsel Dapat Remisi Natal, Termasuk 1 Koruptor22 napi Lapas Delta bersyukur karena dibebaskan, Senin (23/12). Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Taufik menjelaskan, pemberian remisi merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-undang ini menyebutkan, bahwa narapidana mempunyai hak mendapatkan remisi.

“Pemberian remisi ini tidak dibedakan atas jenis tindak pidana yang dilakukan, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” jelas Taufik.

Sebanyak 42 orang yang mendapatkan remisi dalam rangka hari raya natal 2019, disebutkan Taufik, merupakan total dari 265 orang WBP sebelumnya diusulkan. WBP tersebar di berbagai lapas se-Sulsel. Jumlah yang diusulkan kemudian disetujui ini, katanya, telah melalui beberapa proses pertimbangan atau mereka yang dianggap memenuhi persyaratan remisi.

Syarat itu di antaranya, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir, terhitung tanggal pemberian remisi hingga dinyatakan telah mengikuti predikat untuk berkelakuan baik sepanjang menjalani masa penahanan.

2. WBP dalam perkara narkoba dominasi pemberian remisi di Sulsel

42 Napi di Sulsel Dapat Remisi Natal, Termasuk 1 KoruptorSahrul Ramadan/IDN Times

Di berbagai lapas di Sulsel, pemberian remisi didominasi oleh WBP yang sebelumnya terjerat dalam perkara narkotika. Sementara satu orang di antara 42 yang disetujui merupakan WBP dalam kasus korupsi.

Pemberian remisi, lanjut Taufik, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2006 jucnto PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Pemberian remisi, lanjutnya, juga dianggap telah sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.

“Oleh karena itu, peran serta jajaran pemasyarakatan dalam peningkatan kualitas hidup penghidupan dan kehidupan bagi wargabinaan pemasyarakatan,” ucapnya.

Baca Juga: Malam-malam Kemenkumham Sidak Lapas Makassar, Ini yang Ditemukan

3. WBP terbanyak pemberian remisi berasal dari Lapas Kelas 1 Makassar

42 Napi di Sulsel Dapat Remisi Natal, Termasuk 1 KoruptorLapas Kelas 1 Makassar / Sahrul Ramadan

Terpisah, Kepala Lapas Kelas 1 Makassar Robianto mengatakan, WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di awal sebanyak 51 orang. Namun, setelah melakukan serangkaian proses pertimbangan khususnya persyaratan pemberian remisi, hanya 31 WBP yang memenuhi syarat.

“Pemberian remisinya tanggal 25 Desember 2019, besok bertepatan dengan hari raya natal,” ungkapnya singkat.

Baca Juga: Usai Bunuh Istri, Napi di Lapas Makassar Gantung Diri di Penjara

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya