Isu BBM Naik 1 April, Warga Serbu SPBU di Sulsel

- Antrean panjang terjadi di berbagai SPBU Sulawesi Selatan akibat isu kenaikan harga BBM, membuat warga melakukan panic buying meski stok BBM dinyatakan aman oleh Pertamina.
- Pertamina menegaskan bahwa penetapan harga BBM, terutama subsidi, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan hingga kini belum ada pengumuman resmi soal kenaikan harga.
- Masyarakat diminta mengecek informasi resmi harga BBM melalui situs dan kanal komunikasi Pertamina serta tidak mudah percaya pada kabar tanpa sumber jelas.
Makassar, IDN Times - Beredar video terjadi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seperti di SPBU Jl Dr Basalamah (Recing Center), SPBU Kakatua, SPBU Ratulangi dan SPBU di Jl Metro Tanjung Bunga.
Tak hanya terjadi di Kota Makassar, antrean panjang juga merata hingga ke daerah seperti Enrekang, Sinja, Bone, Pinrang, dan Toraja.
1. Warga diminta tidak panik

Kondisi ini dipicu oleh kekhawatiran masyarakat terhadap isu kenaikan harga BBM yang beredar sejak beberapa hari terakhir. Sehingga banyak masyarakat yang panic buying dan rela mengantre berjam-jam di SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan bahwa kondisi stok BBM di seluruh wilayah Sulawesi dalam keadaan aman dan terjaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Lilik menegaskan, ketersediaan energi bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan dijamin bersama pemerintah melalui pengelolaan distribusi yang terukur dan berkelanjutan.
“Masyarakat tidak perlu panik dan diimbau untuk melakukan pembelian sesuai kebutuhan serta tidak melakukan penimbunan, karena selain mengganggu distribusi, juga dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan lingkungan sekitar,” ucap Lilik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2026).
2. Regulasi penetapan harga BBM kewenangan pemerintah pusat

Mengenai isu adanya kenaikan BBM per 1 April, Lilik menyampaikan bahwa mekanisme penetapan harga BBM, khususnya BBM subsidi, merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menyebut, penetapan harga BBM subsidi mengacu pada kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta regulasi turunannya.
"Pertamina menjalankan penugasan untuk memastikan penyaluran energi sampai ke masyarakat sesuai ketentuan,” ujar Lilik.
Bahkan Lilik menegaskan, bahwa informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar di masyarakat saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak memiliki sumber jelas,” lanjutnya.
3. Cek harga BBM di website resmi

Menurut Lilik, informasi resmi terkait harga dan produk BBM Pertamina hanya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi perusahaan.
“Masyarakat dapat mengakses informasi melalui website www(dot)pertamina(dot)com dan www(dot)pertaminapatraniaga(dot)com untuk mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya,” jelasnya.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah, Pertamina juga mendorong penggunaan energi secara bijak dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Pertamina mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum pidana.
"Apabila masyarakat membutuhkan informasi atau menemukan kendala layanan serta indikasi pelanggaran di lapangan, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan," kata Lilik.
Lilik menambahkan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus menjaga stabilitas pasokan energi melalui distribusi yang andal, pengawasan berkelanjutan
"Serta koordinasi aktif dengan pemerintah dan pemangku kepentingan guna memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara optimal," tandasnya.

















