Pemkot Makassar Buka Pendaftaran Komisioner BAZNAS, Ini Syaratnya!

- Pemkot Makassar membuka pendaftaran calon pimpinan BAZNAS periode 2026–2031 mulai 31 Maret hingga 10 April 2026 untuk menjaring figur berintegritas dan profesional dalam pengelolaan zakat.
- Calon wajib WNI beragama Islam, minimal berusia 40 tahun, sehat jasmani rohani, tidak terlibat politik, serta memiliki kompetensi dan akhlak mulia di bidang pengelolaan zakat.
- Seleksi berlangsung bertahap hingga akhir April 2026 mencakup administrasi, ujian tertulis CAT, dan wawancara; hasilnya akan diajukan ke BAZNAS RI melalui rekomendasi Pemkot Makassar.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk masa jabatan 2026–2031. Proses seleksi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan profesional dan transparan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, M. Syarief, mengatakan pendaftaran dibuka selama 10 hari. Ia juga mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk ikut berpartisipasi dalam seleksi tersebut.
1. Pendaftaran dibuka hingga 10 April 2026

Syarief menjelaskan, pendaftaran Ketua dan anggota Komisioner BAZNAS Kota Makassar dimulai pada 31 Maret hingga 10 April 2026. Kesempatan ini terbuka luas bagi masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat.
“Pendaftaran Ketua dan anggota Komisioner BAZNAS Kota Makassar dibuka mulai tanggal 31 Maret hingga 10 April 2026,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menegaskan, panitia seleksi ingin menjaring figur terbaik yang memiliki integritas dan profesionalitas. Harapannya, pengelolaan zakat di Makassar semakin transparan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengundang seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam seleksi pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” tambahnya.
2. Syarat minimal usia 40 tahun, tidak terlibat politik

Panitia menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon pendaftar. Di antaranya, harus Warga Negara Indonesia, beragama Islam, serta berusia minimal 40 tahun.
Selain itu, calon harus memiliki integritas, akhlak mulia, serta kompetensi dalam pengelolaan zakat. Peserta juga wajib sehat jasmani dan rohani serta bersedia bekerja penuh waktu.
Calon pendaftar tidak boleh terlibat dalam politik praktis maupun menjadi anggota partai politik. Mereka juga tidak boleh merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lain serta tidak pernah terlibat tindak pidana berat.
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap diperbolehkan mendaftar dengan syarat bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Minimal pendidikan yang disyaratkan adalah lulusan SMA atau sederajat.
3. Seleksi berjenjang hingga akhir April 2026

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi simzat.kemenag.go.id atau dengan memindai barcode yang disediakan panitia. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung di Bagian Kesra Kota Makassar.
Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi pada 12–13 April 2026, dilanjutkan ujian tertulis berbasis CAT pada 18–19 April 2026. Selanjutnya, peserta akan mengikuti tahap wawancara pada 19–20 April 2026.
“Hasil seleksi dijadwalkan kita umumkan pada 23–25 April 2026,” kata Syarief.
Ia menambahkan, tim seleksi terdiri dari unsur Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, dan kalangan akademisi. Pimpinan BAZNAS yang saat ini menjabat juga masih berpeluang mendaftar kembali karena baru menjalani satu periode.
Nantinya, panitia bersama Pemkot Makassar akan mengusulkan maksimal 10 nama calon pimpinan ke BAZNAS RI. Proses seleksi lanjutan hingga penetapan akhir menjadi kewenangan BAZNAS pusat.
“Seluruh hasil seleksi akan kami konsultasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pembina,” ucap Syarief.



















