Suami Cabut Laporan, Kasus Penjualan Anak di Makassar Berakhir Damai

- Kasus dugaan penjualan anak di Makassar berakhir damai setelah suami mencabut laporan dan pasangan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui mediasi UPT PPA Sulsel.
- Dua anak kandung kini diasuh langsung oleh sang ayah, Anto, sementara satu anak lain dipastikan tidak terkait dalam perkara yang sempat dilaporkan tersebut.
- Pihak kepolisian menegaskan tidak ditemukan unsur eksploitasi dalam kasus ini, dan kedua pihak yang terlibat telah dipulangkan setelah proses mediasi selesai.
Makassar, IDN Times - Kasus dugaan penjualan anak yang sempat menyeret seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan, berujung damai setelah sang suami memilih mencabut laporan polisi. Pasangan itu memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Pencabutan laporan dilakukan oleh suami ML, Anto (40), pada Minggu (29/3/2026) malam, setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut tanpa melanjutkan proses hukum.
1. Suami-istri sepakat berdamai dan menempuh proses cerai

Direktur PPO dan PPA Polda Sulsel, Kombes Osva, mengatakan kesepakatan damai dicapai melalui pertemuan yang difasilitasi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama penyidik. “Pelapor melakukan pencabutan laporan dan sudah berdamai dengan terlapor agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Osva kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pelapor, terlapor, UPT PPA, serta penyidik melakukan dengar pendapat sebelum akhirnya sepakat menempuh jalur damai. Osva mengungkapkan, setelah kesepakatan itu, pasangan tersebut berencana melanjutkan persoalan rumah tangga mereka ke proses perceraian.
2. Anak diasuh oleh sang suami

Terkait pengasuhan anak, sempat ada usulan agar anak-anak mereka diasuh sementara oleh UPT PPA. Namun, pelapor memilih untuk mengasuh langsung kedua anak kandungnya dan berjanji memenuhi kebutuhan mereka.
Saat ini, dua anak kandung pasangan tersebut, yakni bayi AZ dan balita AS, berada dalam pengasuhan Anto. Sementara itu, satu anak lain berinisial CHY dipastikan tidak terkait dalam perkara ini.
“Anak kandung keduanya dibawa oleh pelapor. Sedangkan satu anak lainnya bukan bagian dari kasus,” jelas Osva.
3. Tidak ditemukan unsur eksploitasi

Osva menegaskan bahwa kedua terlapor, ML dan pengadopsi berinisial NL, telah dipulangkan setelah proses mediasi dilakukan. Pihak kepolisian juga memastikan tidak ditemukan unsur eksploitasi dalam pengasuhan anak oleh NL.
“ML sudah dipulangkan dan NL juga. NL itu mengadopsi anak secara baik dan tidak melakukan eksploitasi,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Anto melaporkan dugaan penjualan anak yang diduga dilakukan oleh istrinya. Ia awalnya menduga tiga anak kandungnya serta satu keponakan telah dijual.
Namun, dalam perkembangan penyelidikan, terungkap bahwa ML sempat menyerahkan satu anaknya kepada NL dengan nilai Rp4 juta. Anak tersebut kemudian dikembalikan dan ditukar dengan anak lainnya, disertai tambahan uang sebesar Rp1 juta dari NL.



















