Sidang HAM Paniai Papua Digelar 21 September, Polisi Jamin Keamanan

PN Makassar akan gelar sidang perdana kasus HAM Paniai Papua

Makassar, IDN Times - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menjadwalkan sidang perdana dugaan kasus pelanggaran HAM di Paniai Papua pada 21 September 2022 mendatang.

Petugas Humas PN Makassar, Sibali, mengatakan sidang perdana perkara pelanggaran HAM di Paniai Papua akan berlangsung di ruang sidang Bagir Manan PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Sudah dijadwalkan Rabu (21 September 2022) karena kan hak ad hoc-nya itu telah dilantik tiga hari yang lalu," ungkap Sibali kepada IDN Times, Selasa (13/9/2022).

Diberitakan sebelumnya, empat Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Tingkat Pertama, dilantik di PN Makassar, Jumat (9/9/2022).

Keempat Hakim Ad Hoc ini yaitu, Siti Noor Laila, Dr. Robert Pasaribu, Anselmus Aldrin Rangga Masiku, dan Sofi Rahma Dewi.

1. PN Makassar siapkan pengamanan

Sidang HAM Paniai Papua Digelar 21 September, Polisi Jamin KeamananIlustrasi persidangan (IDN Times/Galih Persiana)

Sidang pelanggaran HAM Paniai Papua ini sebelumnya diagendakan digelar Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2022, tapi ditunda karena Hakim ad hoc belum dilantik.

Dengan dilantiknya Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM Tingkat Pertama, pihak PN Makassar juga sudah mempersiapkan pengamanan khusus sidang kasus HAM Paniai yang terjadi di tahun 2014 silam.

"Semua (pengamanan) sudah koordinasi kemarin dengan PT (Pengadilan Tinggi) di Makassar. Jadi pengamanan nanti sudah aman untuk dipersiapkan," terang Sibali.

2. Polisi sudah antisipasi kerawanan dari perkiraan intelijen

Sidang HAM Paniai Papua Digelar 21 September, Polisi Jamin KeamananKapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat diwawancarai, Selasa (13/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Terpisah, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, memastikan pengamanan khusus sudah dipersiapkan. Tapi dia tidak menyebutkan jumlah polisi yang terlibat dalam pengamanan sidang perkara pelanggaran HAM Paniai Papua.

"Pengamanan itu didasari oleh perkiraan intelijen, kerawanan-kerawanan apa saja yang mungkin bisa terjadi. Terkait dengan pola pengamanan seperti apa? itu masih menjadi konsumsi kita," ungkap Budhi.

Baca Juga: LBH Minta Polisi Antisipasi Ormas saat Sidang HAM Paniai di Makassar

3. LBH minta polisi antisipasi ormas

Sidang HAM Paniai Papua Digelar 21 September, Polisi Jamin KeamananLBH Makassar desak polisi usut tuntas kasus kematian yang diduga melibatkan anggotanya. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menyoroti persoalan keamanan saat proses sidang berjalan. Mereka meminta aparat kepolisian bisa memperhitungkan dengan jelas dan transparan dalam proses pengamanan.

"Soal sidang di Makassar, perlu dihitung soal keamanan di Makaasar. Kita berharap sidangnya betul-betul terbuka, dan hakim bebas dalam menilai alat bukti," terang Direktur LBH Kota Makassar, Muh. Haedir kepada IDN Times beberapa waktu lalu.

Lebih jelasnya, Haedir mengungkapkan hal yang perlu diantisipasi pada saat jalannya proses sidang, antara lain seperti organisasi massa (Ormas) yang sering melakukan persekusi.

"Soal keamanan, perlu diantisipasi ormas-ormas yang sejauh ini banyak melakukan persekusi. Seperti terhadap para aktivitas pahasiswa Papua di Makassar," katanya.

Selain menyoroti persoalan keamanan di Makassar terkait sidang Pengadilan HAM Paniai, LBH Makassar juga menyebut sejumlah hal lain yang perlu diperhatikan.

"Hal penting yang perlu dilihat saat sidang nanti, Jaksa Agung agar serius melakukan penuntutan. Kami pandang ini perlu karena beberapa gejala memperlihatkan Jaksa tidak serius menuntut," tegas Haedir.

Dalam kasus ini, terdakwa inisial IS merupakan mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) Paniai 2014. Terdakwa diduga melanggar pasal 42 ayat (1) huruf A dan B jis Pasal 7 huruf B, Pasal 9 huruf A, Pasal 37 Undang Undang (UU) Nomor 26 tahun 2022 tentang HAM.

Baca Juga: Empat Hakim Ad Hoc Dilantik, Sidang HAM Paniai Segera Digelar di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya