Kasus Tarik Tambang Unhas Dihentikan lewat Restorative Justice

Polrestabes usahakan secepatnya kirim surat RJ ke Kejari

Makassar, IDN Times - Kasus tarik tambang maut Ikatan Keluarga  Alumni (IKA) Unhas dihentikan tim penyidik Polrestabes Makassar. Namun informasi tersebut belum diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar, Asriani Maya As'ad saat ditemui di halaman Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (26/1/2023),

"Kami belum tahu (kasus tarik tambang maut dihentikan)," ungkap Asriani kepada IDN Tmes Sulsel yang buru-buru tinggalkan Polrestabes usai pemusnahan barang bukti sabu 44,6 Kilogram (Kg).

Sebelumnya, penyidik Reserse Kriminal menghentikan proses kasus tarik tambang menewaskan seorang ketua RT bernama Masyita (43). Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Rahmansyah sebagai tersangka.

1. Kejari juga belum terima surat RJ

Kasus Tarik Tambang Unhas Dihentikan lewat Restorative JusticeKepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asriani Maya As'ad saat diwawancarai. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Kata Asriani, selain tidak mengetahui soal penghentian kasus tarik tambang maut itu, pihaknya juga sampai kini belum menerima surat pemberhentian kasus yang disebut menggunakan restorative justice (RJ).

"Silahkan tanya ke penyidik Polrestabes, apakah mereka sudah kasih surat RJ-nya kan juga belum dikirim ke kami," tegasnya di hadapan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi.

2. Polrestabes usahakan secepatnya kirim surat RJ

Kasus Tarik Tambang Unhas Dihentikan lewat Restorative JusticeKepala Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Karua Sambolangi. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Menyambung pernyataan kepala Pidum Kejari, Kompol Lando juga mengaku tidak mengetahui apakah tim penyidik sudah mengirim surat pemberhentian kasus itu kepada pihak Kejaksaan atau belum.

"Saya belum tahu soal itu, nanti kita cek perkembangannya. Tapi semoga dalam waktu dekat ini penyidik mengirim ke tim kejaksaan," terang Kompol Lando.

3. Kasus dihentikan usai pihak korban dan tersangka damai

Kasus Tarik Tambang Unhas Dihentikan lewat Restorative JusticeLokasi kegiatan tarik tambang IKA Unhas Sulsel di Kota Makassar/Istimewa

Sebelumnya kata Lando, kasus itu dihentikan setelah penyidik menempuh restorative justice dan mempertemukan kedua pihak yakni keluarga korban dengan tersangka.

"Kasus itu (tarik tambang maut) sudah damai, penyidik tempuh jalur restorative justice. Detailnya saya tidak tahu," ujarnya.

Sementara itu, Plt kepala satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir menjelaskan, kasus ini dihentikan karena adanya kesepakatan damai antara pihak korban dan panitia, maka status tersangka Rahmansyah dinyatakan gugur.

"Penghentian ini sudah sesuai aturan, dan karena keluarga sudah ikhlas, berdamai dengan panitia. Makanya kasus ini tidak lagi dilanjutkan," jelas Kompol Jufri.

Baca Juga: Mahasiswa Tewas saat Diksar, BEM Nilai Unhas 'Cuci Tangan'

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya