Hari Kedua Operasi Zebra 2022 Makassar, Pelanggar Diminta Buat Video

Video pengakuan melanggar lalulintas

Makassar, IDN Times - Hingga hari kedua Operasi Zebra 2022 yang digelar Satlantas Polrestabes Makassar, penindakan masih dalam bentuk teguran langsung.

Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, dalam beberapa hari kedepan, pihaknya masih melaksanakan teguran ke pengendaran yang melanggar.

"Kita masih melakukan teguran dulu, sudah banyak yang kita tegur dari pengendara roda dua hingga empat, nanti hari ke tiga sudah ada datanya," ujar Zulanda kepada IDN Times Sulsel dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Operasi Zebra 2022 yang digelar kepolisian secara serentak ini berlangsung 14 hari, dari tanggal 3 sampai 16 Oktober.

1. Buat video pengakuan melanggar dan diunngah ke medsos

Hari Kedua Operasi Zebra 2022 Makassar, Pelanggar Diminta Buat VideoIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Selama dua hari Operasi Zebra 2022, para pengendara motor dan mobil yang mendapat teguran, diminta untuk mengakui kesalahan karena melakukan pelanggaran.

Kata AKBP Zulanda, video pengakuan itu kemudian diunggah ke media sosial (medsos) pribadi dan medsos Satlantas Polrestabes Makassar.

"Banyak yang kita beri teguran dan mereka langsung buat video di lokasi, videonya soal pengakuan dan imbauan ke pengendara lain agar tidak lakukan pelanggaran," katanya.

Dalam Operasi Zebra 2022, Satlantas punya tujuh target penindakan. Seperti, tidak pakai helm atau safety belt, bermain handphone saat berkendara, boncengan lebih dari satu orang, pengendara dalam pengaruh alkohol, pelaku pengendara tidak cukup umur, dan juga melebihi kecekapatan maksimal.

2. Satlantas Polrestabes Makassar sosialisasi RHK

Hari Kedua Operasi Zebra 2022 Makassar, Pelanggar Diminta Buat VideoSosialisasi Ruang Henti Khusus (RHK) di simpang Flyover Jl A.P Pettarani-Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (4/10/2022). (Istimewa)

Selain penindakan lewat teguran langsung, pihak Satlantas Polrestabes Makassar juga melakukan sosialisasi Ruang Henti Khusus (RHK) untuk pengendara motor dan mobil.

Zulanda menjelaskan, sosialisasi RHK tersebut tepatnya kepada pengendara motor saat berada di titik RHK, akan diminta untuk berada di barisan paling depan tepat di garis jalan saat kondisi lampu merah aktif.

"Jadi sosialisasi RHK ini lebih tepatnya agar kita bisa melihat secara jelas si pengendara roda dua yang pakai helm dan tidak. Seperti titik RHK di jalan simpang Flyover itu sudah ada punya CCTV ETLE (electronic traffic law Enforcemen) yang melihat jelas," jelasnya.

"Nah, bagi pengendara roda dua yang tidak memakai helm maka akan terbaca langsung TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) di kendaraan masing-masing. Sehingga dengan RHK ini memudahkan petugas untuk lakukan penindakan atas pelanggaran," lanjutnya.

3. Sistem tilang lewat ETLE di 18 titik

Hari Kedua Operasi Zebra 2022 Makassar, Pelanggar Diminta Buat VideoIlustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE. (Dok. IDN Times/bt)

Sementara itu, untuk tindakan penilangan, Satlantas Polrestabes Makassar akan memanfaatkan CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 18 titik di wilayah Kota Makassar.

"Untuk ETLE lebih dikedepankan utamanya di kawasan 18 titik ETLE, begitu juga ETLE MobiLe pada daerah luar," tambah Zulanda.

Baca Juga: Operasi Zebra di Makassar Mulai 3 Oktober, Polisi Berlakukan Tilang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya