Aturan Baru Pemprov Sulsel Cegah Kekerasan di Lingkungan ASN

- Pemprov Sulsel menerbitkan surat edaran anti kekerasan bagi ASN untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan kerja maupun keluarga.
- Surat edaran merinci jenis kekerasan yang dilarang, termasuk fisik, seksual, psikis, ekonomi, hingga daring; pelaku akan dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
- Pemprov Sulsel membuka hotline dan kanal pengaduan daring bagi korban atau saksi kekerasan guna menciptakan lingkungan kerja ASN yang aman serta berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan surat edaran khusus untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu berlaku bagi seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan keluarga.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/6020/DP3A-DALDUK KB yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulsel pada 15 Mei 2026. Pemprov Sulsel menilai langkah ini penting untuk membangun budaya kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
1. ASN diwajibkan jadi teladan anti kekerasan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Sulsel, Nursidah, mengatakan surat edaran tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menangani isu kekerasan berbasis gender dan perlindungan anak.
“Ini adalah komitmen kuat dari Pemprov Sulsel. Kami tidak hanya mengimbau, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan yang sistematis. Kepala perangkat daerah diwajibkan menjadi teladan, mengawasi pegawai, membangun komitmen anti kekerasan, serta responsif terhadap setiap aduan,” ujar Nursidah dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, tindakan kekerasan dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban, menurunkan produktivitas kerja, hingga menyebabkan penderitaan fisik maupun emosional. Karena itu, ASN juga didorong menjadi contoh dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di tengah masyarakat.
2. Bentuk kekerasan dirinci dalam surat edaran

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Sulsel merinci berbagai bentuk kekerasan yang dilarang dilakukan ASN. Jenis kekerasan itu mencakup kekerasan fisik, seksual, psikis atau emosional, ekonomi dan penelantaran, eksploitasi serta perdagangan orang, kekerasan daring, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kekerasan berbasis gender.
Nursidah menegaskan setiap ASN yang terbukti melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan dikenai sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan itu berlaku bagi pegawai berstatus PNS maupun PPPK.
“ASN wajib menjaga integritas, martabat, dan keteladanan, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Tindakan sewenang-wenang, termasuk segala bentuk kekerasan, bertentangan dengan kewajiban tersebut dan dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
3. Pemprov Sulsel buka hotline pengaduan kekerasan

Sebagai bagian dari penguatan perlindungan perempuan dan anak, Pemprov Sulsel juga membuka sejumlah kanal pengaduan bagi korban maupun saksi kekerasan. Layanan tersebut dapat diakses melalui hotline UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Sulsel di nomor 0821-8905-9050.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui layanan pengaduan daring pada laman https://bit.ly/BeraniLaporPPPASULSEL. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui atasan langsung maupun Inspektorat.
Nursidah berharap seluruh ASN Pemprov Sulsel meningkatkan kepekaan dan kesadaran untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, lingkungan kerja ASN harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
“Kami ingin lingkungan kerja dan keluarga ASN menjadi zona aman, bebas dari kekerasan. Mari bersama-sama mewujudkan Sulsel yang berintegritas dan berpihak pada perempuan dan anak,” katanya.



















![[BREAKING] 4 Pria Melompat ke Kanal Pampang Usai Pesta Miras, 1 Hilang](https://image.idntimes.com/post/20260519/upload_462a9a3fd8baceae34d7fa679066ea46_3cd83aad-a36f-4aa0-b2c2-d6dbd343a434_watermarked_idntimes-2.jpg)