Sidang Pengurusan Adminduk Kini Bisa di Kantor Dukcapil Makassar

- Pemerintah Kota Makassar menghadirkan layanan sidang pengadilan langsung di kantor Dukcapil agar warga tak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri untuk urusan administrasi kependudukan tertentu.
- Layanan ini difokuskan pada perkara sederhana yang bisa diselesaikan dalam satu kali sidang, sehingga prosesnya lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau masyarakat.
- Program yang sudah berjalan sejak bulan lalu mendapat respons positif karena mempersingkat waktu pengurusan dokumen serta mempermudah akses warga terhadap layanan hukum dan administrasi.
Makassar, IDN Times - Warga Kota Makassar kini tak perlu lagi datang ke kantor pengadilan untuk mengikuti sidang terkait pengurusan administrasi kependudukan tertentu. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan layanan sidang pengadilan langsung di kantor Dukcapil.
Program tersebut merupakan hasil kerja sama antara Dinas Dukcapil Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Kepala Dinas Dukcapil Makassar, Muh Hatim, mengatakan warga kini cukup datang ke kantor Dukcapil. Warga tidak perlu lagi mengurus proses sidang secara langsung di pengadilan.
"Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar," kata Hatim, Rabu (20/5/2026).
1. Sidang digelar langsung di kantor Dukcapil

Melalui layanan tersebut, pihak Dukcapil akan mendata warga yang membutuhkan penetapan pengadilan. Penetapan itu diperlukan untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Setelah data dan berkas terkumpul, Dukcapil akan menjadwalkan sidang dalam waktu tertentu. Selanjutnya, hakim dari Pengadilan Negeri Makassar akan datang langsung ke kantor Dukcapil untuk melaksanakan sidang.
"Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang," kata Hatim.
Menurutnya, warga cukup datang ke kantor Dukcapil. Warga tidak perlu mengikuti proses persidangan di kantor pengadilan.
Menurutnya, warga cukup datang ke kantor Dukcapil. Warga tidak perlu mengikuti proses persidangan di kantor pengadilan.
"Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil," lanjutnya.
2. Ditujukan untuk perkara sederhana dan cepat selesai

Hatim menjelaskan layanan ini difokuskan untuk perkara sederhana. Perkara tersebut tidak membutuhkan proses sidang berulang.
Karena itu, penyelesaian perkara cukup melalui satu kali sidang. Konsep tersebut dihadirkan agar proses pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau masyarakat.
"Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil," kata Hatim.
3. Program sudah berjalan dan mendapat respons positif

Menurut Hatim, layanan sidang di kantor Dukcapil mulai diterapkan sejak bulan lalu. Program tersebut disebut mendapat respons positif dari masyarakat karena membantu memangkas waktu dan proses pengurusan dokumen.
Selain tidak perlu datang ke pengadilan, warga cukup mengurus proses administrasi melalui Dukcapil. Setelah itu, penjadwalan sidang akan diproses oleh pihak terkait.
"Inovasi ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan," tutur Hatim.
Pihaknya berharap inovasi tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan. Inovasi itu juga diharapkan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum.

















![[BREAKING] 4 Pria Melompat ke Kanal Pampang Usai Pesta Miras, 1 Hilang](https://image.idntimes.com/post/20260519/upload_462a9a3fd8baceae34d7fa679066ea46_3cd83aad-a36f-4aa0-b2c2-d6dbd343a434_watermarked_idntimes-2.jpg)

