Buronan Kejagung asal Nabire dan Kendari Ditangkap di Makassar

Frederik buronan korupsi, Awaluddin buronan penipuan

Makassar, IDN Times - Dua buronan Kejaksaan Agung (Kejagung), Frederik Eri Linggi dan Awaluddin, ditangkap tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) dan tim Kejagung di Kota Makassar, Selasa malam (11/7/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Frederik merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Papua. Sementara Awaluddin DPO Kejari Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Keduanya ditangkap di Makassar kemarin oleh tim gabungan Tabur (Tangkap Buron) Kejati Sulsel dan Kejagung," ungkap Soetarmi saat merilis dua buronan di gedung Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu siang (12/7/2023).

1. Frederik buronan korupsi, Awaluddin buronan penipuan

Buronan Kejagung asal Nabire dan Kendari Ditangkap di MakassarIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dua buronan tersebut telah berstatus terpidana, Frederik tersangkut kasus korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) pada Distrik Bibida dan Distrik Yatamo, tahun anggaran 2011.

Sedangkan Awaluddin, kata Soetarmi, merupakan terpidana dalam perkara tidak pidana penipuan atau melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.  

"Jadi kedua terpidana ini diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar putusan yang inkracht," terang Soetarmi.

2. Frederik dihukum penjara 6 tahun, Awaluddin 2 tahun

Buronan Kejagung asal Nabire dan Kendari Ditangkap di MakassarIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Menyatakan, terdakwa Frederik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. 

Sehingga lanjut Soetarmi, Frederik dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan. 

"Juga pidana tambahan membayar uang pengganti Rp2,2 milyar. Untuk Awaluddin berdasarkan putusan MA menyatakan terbukti bersalah melakukan pidana dengan turut serta melakukan penipuan dan dipidana penjara 2 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar

3. Tim Tabur butuh 3 hari pastikan tempat persembunyian 2 buronan

Buronan Kejagung asal Nabire dan Kendari Ditangkap di MakassarKepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Soetarmi menjelaskan, sebelum menangkap dua buronan tersebut, tim Tabur Kejati dan Kejagung melakukan pengintaian selama 3 hari guna memastikan keberadaan para buronan masih berada di tempat persembunyiannya di Makasssar.

"Dan setelah dipastikan, sekitar pukul 21.00 Wita, Selasa kemarin (11/7) kemarin, tim Tabur bergerak terpidana Frederik di jalan Sermani IV nomor 57, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar," jelas Soetarmi.

Sedangkan buronan terpidana Awaluddin DPO Kejari Kota Kendari, dia ditangkap sekitar Pukul 01.00 Wita, Rabu (12/7). Awaluddin ditangkap di Jl Bunga Eja Baru, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, utara Kota Makassar. 

Selanjutnya, kedua buronan atau terpidana Awaluddin dan Frederik akan diserahkan ke Jaksa Eksekutor dari kejari Nabire Papua dan Kejari Kota Kendari.

Baca Juga: Kejati Sulsel Didesak Tak Lepas Saksi Kembalikan Uang Korupsi PDAM

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya