Andi Tenri Bebas, Dua Terdakwa Lain Divonis Tiga Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Nasib berbeda dialami tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar. Selain eks Kepala Dinas Perpustakaan Makassar Tenri A. Palallo yang divonis bebas, dua terdakwa lain dihukum penjara.
Dua terdakwa lain masing-masing Mustakim sebagai pemenang tender dan Ridhana sebagai pelaksana kegiatan. Mereka masing-masing dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan penjara.
"Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah, sebagaimana dalam putusan dakwaan primer," kata Hakim ketua, Royke Harold Inkiriwang saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu malam (3/1/2024).
Baca Juga: Eks Kadis Perpustakaan Makassar Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi
1. Majelis hakim memulihkan hak-hak Tenri
Hakim Royke juga memutuskan untuk membebaskan Tenri dari segala tuntutan dan dakwaan primer serta memulihkan hak-haknya. "Membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan, dan juga memulihkan hak-hak terhadap terdakwa" ungkap Hakim Royke.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tenri A. Palallo dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
2. Reaksi Tenri dan keluarga saat putusan dibacakan
Berdasarkan rekaman video dan foto yang diperoleh IDN Times Sulsel, kerabat dan keluarga Tenri Palallo terlihat antusias saat sidang berlangsung. Kegembiraan mereka semakin nyata ketika hakim membacakan putusan.
Yang menarik perhatian adalah reaksi Tenri Palallo yang menghadiri sidang dengan memakai baju batik dan jilbab berwarna merah. Saat hakim menyampaikan vonis bebas, Tenri menangis dan sujud di ruang sidang.
3. Vonis Onslag, Tenri dianggap tidak melawan hukum
Sebelumnya, penasihat hukum Tenri A. Palallo, Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa vonis bebas bagi kliennya merupakan vonis "onslag". Itu karena dianggap tidak ada perbuatan pidana atau tindakan yang merugikan negara.
"Putusan onslag, ada perbuatan namun bukan tindak pidana (korupsi)," ungkap Abdul Ghafur kepada IDN Times Sulsel.
Menurut Ghafur, dalam kasus yang menimpa kliennya tidak ada bukti melanggar hukum atau tuduhan yang terbukti. Bahkan, disebutkan bahwa tidak ada kerugian yang dialami negara.
Baca Juga: Tersangka Korupsi, Berapa Harta Kekayaan Kadis Perpustakaan Makassar?