Pemprov Sulsel Kini Miliki Mal Pelayanan Publik

Warga Sulsel bisa mengurus berbagai perizinan di sana

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kota Makassar. Sarana itu ditempatkan di pusat bisnis Panakkukang, tepatnya di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel, Jalan Bougenville No 5 Makassar.
 
Masyarakat yang hendak mengurus perizinan, surat-surat maupun administrasi dan lainnya dapat mendatangi Mal Pelayanan Publik. Karena di dalamnya sudah bergabung berbagai instansi pemerintah yang siap melayani masyarakat.

"OPD-nya sudah ada masing-masing 23. Yang lainnya kelihatan di sini cuma 10. Itu sudah masuk semua dalam satu sistem. Inilah pendekatan digital, bisa di rumah bisa di mana saja," kata Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat acara peluncuran Mal Pelayanan Publik di Kantor DPMPTSP Sulsel, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga: Sulsel Ekspor 5 Ton Gula Merah Cair ke Turki

1. Mengurus perizinan diklaim lebih mudah

Pemprov Sulsel Kini Miliki Mal Pelayanan PublikPlt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat peluncuran Mal Pelayanan Publik di Kantor DPMPTSP Sulsel, Jumat (21/1/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Sudirman mengatakan dengan adanya Mal Pelayanan Publik ini, pemerintah akan mempercepat sistem perizinan berinvestasi. Hal ini juga sebagai upaya untuk memulihkan ekonomi di tengah pandemik COVID-19.

"Kemudian kita mau menghilangkan satu isu yaitu bagaimana perizinan bisa lebih mudah. Itulah yang selalu digembar-gemborkan oleh Presiden Jokowi. Kita buat ini dan pelan-pelan akan kita sempurnakan," katanya.

2. Menghadirkan berbagai pelayanan di satu tempat

Pemprov Sulsel Kini Miliki Mal Pelayanan PublikSuasana Mal Pelayanan Publik di Kantor DPMPTSP Sulsel, Jumat (21/1/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel, Denny Irawan Sardi, menjelaskan kehadiran Mal Pelayanan Publik dilatarbelakangi keinginan menarik investor agar berminat menanamkan modalnya di Sulsel. Sejalan dengan hal itu, diperlukan hal-hal yang menjadi pertimbangan bagi calon investor.

Mal Pelayanan Publik pun hadir sebagai suatu pola pelayanan terpadu satu atap yang diselenggarakan satu tempat. Tempat ini meliputi berbagai pelayanan yang saling berkaitan.

"Sarana tersebut disiapkan dalam rangka pelayanan cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman," kata Denny.

3. Instansi yang tergabung di Mal Pelayanan Publik

Pemprov Sulsel Kini Miliki Mal Pelayanan PublikSuasana Mal Pelayanan Publik di Kantor DPMPTSP Sulsel, Jumat (21/1/2022). IDN Times/Asrhawi Muin

Adapun beberapa instansi yang tergabung dalam Mal Pelayanan Publik yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan. Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Perhubungan 

Selanjutnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kehutanan, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penelitian dan Pengembangan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kemudian, Badan Pertanahan Nasional, Badan POM, Kementerian Agama, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara, Kanwil Bea dan Cukai Sulsel, Kanwil BPJS Kesehatan Sulsel, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi dan Maluku, serta Balai Besar Industri Hasil Perkebunan Wilayah Sulsel.

Kemudian ada Bank Sulselbar, Ikatan Arsitek Indonesia Sulsel, serta asosiasi lainnya.

Baca Juga: Sulsel-Sulteng Intip Peluang Jadi Tuan Rumah PON 2028

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya