Pelonggaran Jam Malam di Makassar demi Pemulihan Ekonomi

Pembatasan kegiatan diklaim efektif tekan penularan COVID-19

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat. Jika sebelumnya tempat usaha cuma diizinkan buka hingga pukul 19.00, kebijakan baru memperpanjang jam malam hingga pukul 22.00.

Aturan tertuang lewat Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan berlaku 12-26 Januari 2021.

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menyebut pelonggaran dimaksudkan agar pengendalian COVID-19 bisa sejalan secara terukur dengan pemulihan ekonomi. Terukur yang dimaksud Rudy adalah pemulihan ekonomi jangan sampai menambah beban dalam pengendalian COVID-19.

"Bahwa (lewat) surat edaran, kita perlonggar sedikit supaya ekonomi di malam itu juga bisa bergerak sebagian," kata Rudy usai memimpin rapat koordinasi Satgas COVID-19 di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Tempat Usaha di Makassar Diizinkan Buka hingga Pukul 10 Malam

1. Menghindari kepentingan sektoral dari aturan jam malam

Pelonggaran Jam Malam di Makassar demi Pemulihan EkonomiPj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin. IDN Times/Asrhawi Muin

Dalam rakor tersebut, Rudy mengajak seluruh Forkopimda, tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Makassar dan sejumlah pelaku ekonomi untuk menyatukan kembali komitmen dalam melawan COVID-19. Dia berharap kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat tidak ditanggapi negatif.

"Kita harus sadar bahwa ini harus kita lakukan demi kita bersama. Tidak ada lagi kepentingan sektoral, tidak ada lagi kepentingan si A, si B, si C. Tidak ada lagi bahwa ini untung ini rugi," katanya.

2. Jam malam diklaim efektif menekan penularan COVID-19

Pelonggaran Jam Malam di Makassar demi Pemulihan EkonomiIlustrasi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Rudy menjelaskan, pembatasan operasional tempat usaha sampai pukul 22.00 demi memberikan perimbangan yang terbaik. Karena, menurutnya, tim epidemiolog Satgas telah memberikan hasil pemantauan bahwa Makassar berhasil dalam pembatasan sebelumnya.

Yang dimaksud Rudy, kebijakan jam malam sebelumnya dinilai telah memperlambat penularan COVID-19 meski memang belum menurunkan kasus. Dia mengacu pada kurva yang saat ini disebut mulai melandai.

"Mudah-mudahan kita ambil perimbangan ekonomi juga tidak terlalu tertekan tapi di satu sisi kita menjaga kelandaian ini. Dan kalau bisa nanti berangsur-angsur turun seiring dengan tingkat kesembuhan yang semakin tinggi," kata Rudy.

3. Angka kesembuhan meningkat

Pelonggaran Jam Malam di Makassar demi Pemulihan EkonomiIlustrasi pasien yang berhasil sembuh dari COVID-19 (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Menurut data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Makassar pada Senin, 11 Januari 2021 kemarin, total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Makassar sudah mencapai 18.863 kasus dengan penambahan kasus harian 248 kasus. Jumlah kasus aktif saat ini yakni 3.899 orang.

Sementara total jumlah pasien sembuh sudah mencapai 14.563 (77,2 persen) orang dengan penambahan kasus harian 323 orang. Sedangkan orang yang meninggal dunia setelah positif COVID-19 sebanyak 401 (2,1 persen) orang dengan penambahan harian 2 orang.

Sehari sebelum, jumlah penambahan kasus sembuh mencapai 695 orang dan 5 orang meninggal dunia. Sementara kasus positif harian sebanyak 365 kasus. 

"Sekarang kesembuhan kita alhamdulillah cukup tinggi per harinya. Mudah-mudahan tingkat kesembuhan jauh lebih besar dibandingkan tingkat yang terpapar. Artinya akan ada penurunan masyarakat yang terpapar positif COVID-19," kata Rudy.

Baca Juga: Pemkot Makassar Siapkan Vaksinasi di 47 Puskesmas

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya