Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kalah di Pengadilan, Warga Bara-baraya Tetap Tolak Digusur

Demonstrasi warga Bara-baraya di depan Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/6/2023). (IDN Times/Ashrawi Muin)

Makassar, IDN Times - Solidaritas mahasiswa dan warga Bara-baraya berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, Jalan R.A. Kartini, Selasa (13/6/2023). Mereka tetap menolak digusur meski pengadilan menolak gugatan bantahan.

Warga Bara-baraya, Kecamatan Makassar, beberapa tahun terakhir gencar menolak upaya penggusuran puluhan rumah di tanah okupansi asrama TNI. Rumah-rumah mereka digugat seseorang yang mengaku ahli waris.

Pada gugatan sebelumnya, warga sebagai tergugat menang hingga tingkat Pengadilan Tinggi. Namun pada gugatan teranyar, warga kalah di PT setelah penggugat banding. Warga pun mengajukan bantahan (derden perzet) ke PN Makassar, namun hakim memutuskan menolaknya.

"Keputusan hari ini menunjukkan bahwa warga telah kalah. Hari ini kita menunjukkan perjuangan bahwa kita akan terus membara dan terus berlipat ganda untuk tegakkan keadilan," ucap salah seorang demonstran saat berorasi di depan PN Makassar.

1. Demonstran pasang spanduk penolakan

Spanduk penolakan penggusuran warga Bara-baraya di depan Pengadilan Negeri Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Demonstran memasang beberapa spanduk di depan pagar PN Makassar. Di antaranya berisi pesan "Bara-baraya Menolak Tergusur", "Busur Para Penggusur", dan berbagai spanduk penolakan lainnya.

Unjuk rasa sempat berlangsung panas setelah demonstran membakar ban di depan pagar gedung Pengadilan Negeri Kota Makassar. Namun tidak ada terjadi bentrokan.

Namun demonstrasi tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 13.30 WITA, demonstran yang berunjuk rasa di depan PN membubarkan diri. Kendati demikian, mereka berjanji tidak akan berhenti sampai di sini.

2. Warga Bara-baraya sudah berulang kali menolak

Solidaritas mahasiswa dan warga Bara-baraya berdemonstrasi menolak upaya penggusuran di depan PN Makassar, Selasa (13/6/2023). (IDN Times/Ashrawi Muin)

Demonstrasi ini sebenarnya bukan yang pertama kalinya. Masyarakat sudah seringkali berunjuk rasa menolak penggusuran.

Dalam 7 tahun terakhir, warga setempat bersama mahasiswa gencar menolak upaya penggusuran rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun. Rumah-rumah mereka digugat seseorang yang mengaku ahli waris.

Selama masa itu, warga Bara-baraya terhitung telah tiga kali warga Bara-Baraya digugat oleh pihak yang mengaku ahli waris. Namun gugatan sebelumnya selalu dimenangkan oleh para warga berdasarkan alas hak yang kuat. Pada gugatan terakhir, warga kalah saat penggugat banding di Pengadilan Tinggi.

3. Warga masih menyiapkan upaya hukum lanjutan

default-image.png
Default Image IDN

Rahimah, salah satu warga Bara-baraya yang telah bermukim di sana sejak 1973 atau 50 tahun lalu, menyatakan tidak terima dengan putusan pengadilan. Pengadilan dianggap lebih memihak mafia tanah daripada warga.

"Kami mau dikemanakan. Tapi tidak apa-apa. Ada tuhan yang melihat kebenaran. Hari ini kami tidak puas dengan kinerjanya pengadilan negeri," kata Rahimah.

Menurut Rahimah, pihak yang mengaku ahli waris itu bahkan tidak pernah hadir dalam persidangan. Mereka juga tidak tahu sosok ahli waris tersebut. Namun dia menyatakan warga akan kembali mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Langkah selanjutnya, kami mau banding. Bayangkan warga yang digugat ada lebih dari 2.000 orang. Belum lagi, kami membayar pajak setiap tahun," kata Rahimah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us