Jumlah DPT 12 Daerah Pilkada di Sulsel Mencapai 3.390.233 Pemilih

Terbanyak di Kota Makassar, paling sedikit di Selayar

Makassar, IDN Times -  Berdasarkan hasil pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada serentak 2020 di 12 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, total DPT di Sulsel berjumlah 3.390.233 pemilih.

"Jumlah itu terdiri dari 1.653.200 pemilih laki-laki dan 1.737.033 pemilih perempuan," kata Komisioner KPU Sulsel Divisi Data dan Informasi, Uslimin saat konferensi pers terkait DPT Pilkada Serentak 2020 di Sulsel yang digelar secara virtual, Senin (19/10/2020).

Dari data tersebut, DPT terbanyak ada di Kota Makassar dengan jumlah 901.087 pemilih, yang tersebar di 2.394 TPS. Kemudian disusul Kabupaten Gowa sebanyak 529.985 pemilih dengan jumlah 1.430 TPS.

DPT paling sedikit ada di Kabupaten Kepulauan Selayar yakni 93.797 pemilih dengan jumlah 348 TPS. Lalu Kabupaten Tana Toraja sebanyak 173.477 pemilih dengan jumlah 547 TPS,  

1. Tersebar di 9.768 TPS

Jumlah DPT 12 Daerah Pilkada di Sulsel Mencapai 3.390.233 PemilihIlustrasi Tempat Pemungutan Suara (Dok. IDN TIMES/EstiTraveler)

Total jumlah pemilih di Sulsel tersebar di 9.768 TPS yang ada di 162 kecamatan dan 1.485 desa atau kelurahan/lembang.

Uslimin menyebutkan sebenarnya ada penambahan TPS. Awalnya TPS berjumlah 9.763 tapi ada penambahan sebanyak 5 TPS masing-masing 1 di Kabupaten Tana Toraja dan 4 lainnya di Kota Makassar.

"Di Makassar itu khusus pemilih lapas dan rutan. Karena ada turun edaran bahwa lapas dan rutan boleh dibuatkan TPS khusus dengan syarat minimal ada 30 penghuni lapas rutan yang merupakan pemilih," kata Uslimin.

2. Jumlah pemilih dalam TPS dibatasi

Jumlah DPT 12 Daerah Pilkada di Sulsel Mencapai 3.390.233 PemilihANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Uslimin menjelaskan, rata-rata TPS hanya diisi 285 pemilih. Namun batas maksimalnya adalah 500 pemilih. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan warga menggunakan hak suaranya dan juga mengingat situasi pandemik.

"Kami sudah mengingatkan teman-teman KPU kabupaten/kota untuk menghindari langsung mengisi full satu TPS 500 pemilih," katanya.

Baca Juga: Sempat Diperpanjang, Pendaftar KPPS Pilkada Makassar Penuhi Kuota

3. Pemilih yang belum terdaftar DPT bisa gunakan hak pilih

Jumlah DPT 12 Daerah Pilkada di Sulsel Mencapai 3.390.233 PemilihIlustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Lebih jauh Uslimin menjelaskan, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT masih bisa menggunakan hak pilihnya selama memiliki E-KTP atau suket telah melakukan perekaman. Warga tersebut, kata dia, akan masuk sebagai pemilih tambahan.

"Kalau dia tidak mempunyai dokumen kependudukan yang dipersyaratkan KPU maka pada hari H itu susah dilayani hak pilihnya," kata Uslimin.

Demikian juga dengan pemilih yang sakit bahkan pasien positif COVID-19 pun, jelas Uslimin, juga tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Untuk hal ini, KPU masih melakukan koordinasi dengan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang melayani pasien rawat inap.

"Pemilih yang sedang sakit di rumah juga dijamin hak suaranya. Namun seperti apa nantinya kami masih menunggu datanya," ujar Uslimin.

Baca Juga: KPU Makassar Tetapkan DPT Pilkada 901.087 Orang

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya