Izin Usaha Dicabut, Kafe Holywings Makassar Disegel

Dianggap kerap melanggar protokol kesehatan

Makassar, IDN Times - Setelah izin operasionalnya dicabut, kafe Holywings di Makassar, Sulawesi Selatan, disegel oleh tim Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) pada Rabu, 2 Juni 2021.

Usaha kafe yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga itu terpaksa dihentikan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sebagai upaya pencegahan COVID-19. 

"Sudah disegel, ditutup. Kami menegakkan pencabutan izin. Saya hadir di tempat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah ditutup usahanya," kata Ketua Satgas Raika, Iman Hud, yang juga Kepala Satpol PP Makassar.

1. Sudah pernah dibubarkan karena ada kerumunan

Izin Usaha Dicabut, Kafe Holywings Makassar DisegelSituasi kafe Holywings Makassar saat dibubarkan Satgas Raika, Minggu (23/5/2021). Dok. Satpol PP Makassar

Pembatasan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran nomor :443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Di dalamnya mengatur tentang pembatasan jam operasional bagi fasilitas umum, kafe, restoran dan rumah makan, warkop, dan game center hingga pukul 22.00 WITA.

Kafe Holywings disebut sudah sering melanggar aturan tersebut mulai dari melebihi batas waktu operasional yang diizinkan hingga menimbulkan kerumunan. Saat digerebek pertama kali, Satgas Raika menyita sejumlah perabotan kafe seperti kursi. Tapi karena ditemukan lagi ada pelanggaran maka Pemkot Makassar terpaksa membekukan izin operasionalnya.

2. Hanya izin usaha bar yang dicabut

Izin Usaha Dicabut, Kafe Holywings Makassar DisegelSatpol PP Kota Makassar sidak pelanggar PSBB di Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Kepala DPM-PTSP Andi Bukti Djufrie menyebutkan, PT Sayap Makassar Terbaiks atau Pentagon/Holywings Club memiliki dua segmen usaha yaitu restoran dan bar/klub malam. Namun yang dicabut hanya izin usaha bar atau klub sementara restoran tetap beroperasi. 

Pencabutan izin kafe Holywings tertuang dalam SK Nomor 505/388/DPM PTSP/VI/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Sayap Makassar Terbaiks (Pentagon/Holywings Club). Pembekuan izin usaha ini mulai berlaku sejak SK ditandatangani, yakni Rabu 2 Juni 2021. 

Kata Bukti, pencabutan izin usaha itu bersifat permanen. Jika ingin kembali beroperasi, maka kafe Holywimgs harus mengajukan permohonan izin usaha baru di DPM-PTSP.
"Dia bisa urus kembali izinnya jika ada komitmen mendukung Makassar Recover. Tetapi waktunya tidak sekarang. Biarkan jera dahulu," kata Bukti.

Baca Juga: Jadi Investor Holywings, 10 Potret Karismatik Koko Holy Bareng Artis!

3. Pemilik usaha harus patuhi prokes jika ingin beroperasi kembali

Izin Usaha Dicabut, Kafe Holywings Makassar DisegelWali Kota Makassar terpilih Moh Ramdhan Danny Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan pencabutan izin usaha itu dikarenakan kafe Holywings sudah sering melanggar prokes COVID-19, serta melanggar jam operasional yang ditetapkan Pemkot Makassar, yaitu pukul 22.00 WITA.

Pencabutan izin ini, kata Danny, akan diterapkan hingga ada laporan dari tim assesor bahwa pengelola telah siap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. 

"Paling tidak, Holywings kami akan bekukan sampai waktu mereka bisa meyakinkan pemerintah kota untuk melaksanakan apa yang telah diamanahkan oleh PPKM, baik waktu buka maupun protokol kesehatan," kata Danny.

Baca Juga: Izin Operasional Kafe Holywings Makassar Dibekukan karena Langgar PPKM

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya