Izin Operasional Kafe Holywings Makassar Dibekukan karena Langgar PPKM

Satgas sempat membubarkan kerumunan di Holywings

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memberikan sanksi tegas kepada sejumlah kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan. Salah satunya adalah Holywings yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto saat menggelar konferensi pers di Balaikota Makassar, Senin (31/5/2021).

"Kami mengumumkan pembekuan izin dari kafe Holywings dan ada beberapa kafe lain yang sedang diproses," kata Danny.

1. Melanggar aturan PPKM Makassar

Izin Operasional Kafe Holywings Makassar Dibekukan karena Langgar PPKMIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Pembekuan izin itu dikarenakan, kafe Holywings sudah sering melanggar prokes COVID-19, serta melanggar jam operasional yang ditetapkan Pemkot Makassar, yaitu maksimal pukul 22.00 WITA.

Pembatasan ini diatur dalam Surat Edaran nomor :443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa COVID-19 di Kota Makassar.

"Paling tidak Holywings kami akan bekukan sampai waktu mereka bisa meyakinkan pemerintah kota untuk melaksanakan apa yang telah diamanahkan oleh PPKM, baik waktu buka maupun protokol kesehatan," kata Danny.

2. Ada tiga usaha lain yang izinnya akan dibekukan

Izin Operasional Kafe Holywings Makassar Dibekukan karena Langgar PPKMIlustrasi THM (IDN Times/Ayu Afria)

Selain Holywings, Danny juga menyebutkan ada tiga tempat usaha lain yang juga bakal dibekukan izinnya. Namun, dia belum mau membocorkan ketiga nama tempat usaha tersebut. 

"Kita mulai dari Holywings, sementara menyusul yang lain, kandidat ada 3," ujar Danny.

Pembekuan izin Holywings, kata Danny, akan diterapkan hingga ada laporan dari tim assesor bahwa pengelola telah siap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Dia berharap ke depannya seluruh pelaku usaha harus memperhatikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Saya berharap kepada seluruh hiburan malam, hotel, restoran dan warkop, harus memperhatikan PPKM. Karena Satgas Raika akan berfungsi lebih keras lagi," katanya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Bentuk Satgas Raika, Bertugas Mengurai Kerumunan

3. Kafe Holywings sudah pernah dapat tiga sanksi

Izin Operasional Kafe Holywings Makassar Dibekukan karena Langgar PPKMIlustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. IDN Times/istimewa)

Menurut Kabid Penegakan Satpol PP Makassar, Irwan, kafe Holywings selama ini kerap dilaporkan oleh warga lantaran melanggar batas jam operasional yang ditetapkan Pemkot Makassar, yakni hingga pukul 22.00 WITA. 

Saat dibubarkan, kata Irwan, pihak kafe berdalih bahwa para pengunjung tidak mau pulang dengan alasan sudah membayar. Karena itu, Satgas Raika langsung menjatuhkan tiga sanksi terhadap kafe Holywings. 

Sanksi pertama adalah tindakan pembubaran terhadap ratusan pengunjung. Tindakan kedua adalah penyitaan sejumlah perabotan kafe seperti kursi.

"Ketiga dibuatkan pernyataan jadi sudah tiga sanksi. Pernyataannya apabila di kemudian hari ditemukan seperti itu lagi maka Pemerintah Kota akan meninjau kembali terkait dengan perizinannya," katanya.

Baca Juga: Petugas Bubarkan Kerumunan dalam THM Berkedok Warung Bakso di Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya