Gubernur Sulsel Akui Ada Pasal UU Cipta Kerja yang Harus Direvisi

Nurdin ajak seluruh elemen masyarakat kaji Omnibus Law

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menegaskan akan segera menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Hal ini disampaikan Nurdin saat ditemui mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/10/2020).

Dia mengatakan akan bersama dengan masyarakat untuk mengawal Omnibus Law UU Cipta Kerja. Apalagi, Nurdin mengaku telah mendapatkan instruksi dari Presiden untuk menyampaikan pasal yang dianggap merugikan. 

"Oleh karena itu, dalam minggu ini saya akan menyampaikan kepada Bapak Presiden usulan dari Sulsel untuk perbaikan," kata Nurdin.

1. Ada pasal yang perlu direvisi

Gubernur Sulsel Akui Ada Pasal UU Cipta Kerja yang Harus DirevisiGubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat menemui demonstran di depan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (12/10/2020). IDN Times/Istimewa

Dalam kesempatan itu, Nurdin naik ke atas mobil komando. Dia meminta massa yang sebagian besar adalah mahasiswa untuk tertib dalam menyampaikan aspirasinya.

Menurut Nurdin, masih banyak masyarakat yang belum memahami betul isi dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, termasuk dirinya dan massa yang ada di sana. Karena itu, perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam terhadap UU Cipta Kerja. 

"Ada pasal yang memang perlu kita usulkan untuk kita revisi. Jadi sari-sarinya yang bagus kita ambil," ujarnya.

2. Nurdin akan kumpulkan masyarakat untuk membedah Omnibus Law

Gubernur Sulsel Akui Ada Pasal UU Cipta Kerja yang Harus DirevisiDemo mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). IDN Times/bt

Nurdin mengapresiasi aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa ini. Menurutnya, mahasiswa merupakan agen perubahan. Namun, dia meminta kepada mahasiswa agar mau turut mengkaji Omnibus Law ini.

Dalam dua atau tiga hari ke depan, Nurdin mengaku akan mengumpulkan semua tokoh pendidik, tokoh masyarakat, hingga tokoh serikat buruh agar bersedia duduk bersama membedah Omnibus Law untuk melihat pasal mana yang merugikan rakyat. 

"Itu akan kita usulkan untuk kita perbaiki. Jadi mohon sama-sama membaca isi Omnibus Law ini supaya kita bisa memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan ke depan," kata Nurdin. 

Baca Juga: Alasan Mahasiswi Makassar Getol Demo Tolak Omnibus Law hingga Malam

3. Nurdin sebutkan hal positif tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja

Gubernur Sulsel Akui Ada Pasal UU Cipta Kerja yang Harus DirevisiAksi unjuk rasa kelompok mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). IDN Times/bt

Nurdin menyampaikan sejumlah hal terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dia menyebutkan bahwa cuti-cuti penting tidak ada yang dihilangkan seperti yang dikhawatirkan. Demikian pula dengan pesangon yang malah dikuatkan. 

"Cuti haid siapa bilang hilang. Tidak ada yang bilang cuti hilang. Pesangon yang tadinya adalah perdata kalau tidak dibayarkan, sekarang perusahaan dipidana kalau tidak bayar pesangon," katanya.

Dia juga menyebutkan soal UMKM. Menurutnya, peraturan tersebut akan memudahkan izin bagi pelaku UMKM. Demikian halnya dengan nelayan yang tadinya ada 10 macam izin, di Omnibus Law hanya 1 izin yakni KKP.

"Jadi tolong kita sebagai orang intelektual. Kita dengar, baca baik-baik," katanya. 

Baca Juga: Kasus Dosen Dianiaya, Mahasiswa UMI Makassar Demo Tutup Jalan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya