Dua Anggota Satpol PP Ditangkap Polisi di Kantor Gubernur Sulsel

Diduga terkait penyalahgunaan narkoba

Makassar, IDN Times - Dua anggota Satpol PP ditangkap oleh Ditreskrim Narkoba Polda Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap saat sedang berjaga di gerbang timur Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Kamis (27/10/2022).

Kedua anggota Satpol PP tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Rijaya, membenarkan perihal penangkapan dua anggotanya tersebut.

"Diambil sama polisi, dibawa untuk diambil keterangannya di Polda. Tetapi secara umum, kami di Satpol sangat memerangi yang namanya narkoba," kata Rijaya, melalui telepon, Kamis (27/10/2022).

1. Termasuk anggota Satpol PP baru

Dua Anggota Satpol PP Ditangkap Polisi di Kantor Gubernur SulselIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Rijaya menyebut kedua oknum Satpol PP tersebut masing-masing berinisial A dan A. Mereka merupakan pegawai non ASN di lingkup Pemprov Sulsel yang belum lama bertugas.

"Non ASN semuanya. Sekitar setahunan. Jadi bukan anggota lama. Mereka termasuk baru di Satpol," katanya.

2. Kasatpol PP akui kecolongan

Dua Anggota Satpol PP Ditangkap Polisi di Kantor Gubernur Sulselilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Riyadi pun merasa kecolongan atas penangkapan dua anggotanya. Pasalnya, institusi Satpol PP sangat menjunjung tinggi sikap anti narkotika.

Dalam setiap kesempatan, Satpol PP selalu menyisipkan kampanye anti narkoba. Misalnya dalam pertemuan maupun apel di internal Satpol PP.  

"Pasti kami merasa kecolongan karena pertama, persoalan narkoba sudah dituangkan dalam kode etik. Itu kan pedoman hidup di Satpol PP dan kami sudah masukkan di situ," katanya.

3. Bakal dikeluarkan jika terbukti bersalah

Dua Anggota Satpol PP Ditangkap Polisi di Kantor Gubernur Sulselilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk itu, Riyadi menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada dua anggota Satpol PP Sulsel tersebut apabila terbukti memakai narkoba. Bahkan keduanya bisa mendapatkan sanksi berupa dikeluarkan dari institusi.

"Itu kami keluarkan dalam kode etik, bahwa barang siapa yang terlibat dalam narkoba itu harus dikeluarkan. Karena Satpol memerangi yang namanya narkoba tidak ada jalan lain, ini sudah mencoreng institusi," katanya. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kejati Sulsel Periksa 700 Anggota Satpol PP Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya