16 Temuan BPK di Pemkot Makassar, WTP Melayang, Danny Pomanto Meradang

Danny bakal rombak total jajaran pejabat Pemkot Makassar

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto bereaksi atas raihan pemerintah kota yang hanya menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ada 16 temuan BPK yang membuat Pemkot Makassar gagal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu pun membuat Danny berang hingga berniat mempercepat perombakan jajaran pejabat atau yang dia sebut resetting pemerintahan.

"Kebutuhan resetting sangat mendesak karena hancur keuangan, hancur aset, dan saya kira hancur mentalitas," kata Danny Pomanto di Makassar, Selasa (1/6/2021).

1. Sejumlah pejabat dianggap tidak sesuai visi-misi Danny-Fatma

16 Temuan BPK di Pemkot Makassar, WTP Melayang, Danny Pomanto MeradangPasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (kanan) dan Fatmawati Rusdi (kiri) menyampaikan keterangan pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (9/12/2020). (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Menurut Danny, susunan pejabat pemerintahan yang ada sekarang tidak sejalan dengan visi misi yang diusung pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Danny-Fatma. Padahal, kata Danny, visi pertama mereka ialah menciptakan pelayanan publik kelas dunia bebas indikasi korupsi.

Temuan BPK atas laporan keuangan Pemkot Makassar, menurut Danny, jelas tidak sesuai kriteria indikasi bebas korupsi, yaitu jujur LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), bebas LHP (Lapran Hasil Pemeriksaan) BPK, dan bebas LHP kinerja dari Inspektorat. 

"Jadi kalau ada yang menyangkut tiga hal ini saya akan proses untuk direkomendasikan tidak masuk dalam tim definitif," tegasnya.

Danny mengatakan temuan dari BPK itu sama sekali tidak membuatnya patah arang. Justru dia mengaku semangatnya kian besar untuk segera membenahi pemerintahan Kota Makassar.

"Insyaallah kami resetting segera mungkin. Job fit sudah jalan. Mudah-mudahan minggu ini turun pengukuhan," ujarnya.

2. Danny akan beri sanksi pada dua kepala OPD

16 Temuan BPK di Pemkot Makassar, WTP Melayang, Danny Pomanto MeradangWali Kota Makassar terpilih Moh Ramdhan Danny Pomanto. IDN Times/Asrhawi Muin

Soal LHP BPK itu, Danny memastikan akan menindaklanjutinya, termasuk soal rekomendasi BPK untuk menjatuhkan sanksi terhadap dua organiasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Danny sendiri mengaku heran lantaran baru kali ini BPK memberikan rekomendasi untuk penjatuhan sanksi. Karena itu, dia memastikan sanksi itu pasti berat. Meski begitu, pemberian sanksi masih menunggu keputusan dari Inspektorat.

"Yang jelas pasti ada sanksi dan Inspektorat dan BKD akan merumuskan sesegera mungkin. Kalau sanksi dari BPK, karena belum pernah ada seperti itu, maka pasti sanksinya adalah sanksi berat," katanya.

Baca Juga: Disdik Makassar: Praktik Jual Beli Tanda Tangan Terkait Pangkat Guru

3. Sejumlah temuan BPK

16 Temuan BPK di Pemkot Makassar, WTP Melayang, Danny Pomanto MeradangBalaikota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Adapun resume hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan atas LKPD Kota Makassar Tahun 2020 :

1. Pemerintah Kota Makassar menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah tidak sesuai Perda APBD;

2. Kesalahan penganggaran atas belanja modal dan belanja barang pada OPD Pemerintah Kota Makassar;

3. Pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Kota Makassar tidak sesuai ketentuan;

4. Pembayaran insentif pemungutan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota;

5. Pertanggungjawaban belanja kegiatan peningkatan kapasitas Laskar Pajak pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya;

6. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas Karoseri Truk pada dua OPD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp300 juta;

7. Kegiatan sewa jaringan CCTV terintegrasi pada Dinas Komunikasi Dan Informatika TA 2020 melebihi nilai HPS yang ditetapkan, kelebihan pembayaran sebesar Rp1.8 juta, tidak sesuai spesifikasi Rp273 juta, dan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584,1 juta;

8. Pelaksanaan belanja modal pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan dan denda keterlambatan belum dipungut sebesar Rp515.3 juta;

9. Belanja modal sebesar Rp39,56 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dibangun bukan di atas tanah milik Pemerintah Kota Makassar;

10. Kekurangan kas pada bendahara pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar sebesar Rp452,6 juta;

11. Penatausahaan piutang retribusi sampah Kota Makassar tidak tertib;

12. Pemanfaatan dan pengamanan aset tetap Pemerintah Kota Makassar  belum memadai;

13. Pemanfaatan tanah Pemerintah Kota Makassar oleh PT KDP tidak didasarkan atas perjanjian kerjasama antara kedua pihak;

14. Kerjasama kemitraan Pemerintah Kota Makassar dengan PT PMK tidak  sesuai ketentuan;

15. Kerjasama pemanfaatan barang milik Pemerintah Kota Makassar belum dikelola sesuai ketentuan;

16. Utang belanja pada tiga OPD tidak didukung dengan data pendukung yang andal senilai Rp449,4 juta.

Baca Juga: Danny Sebut Ada Oknum ASN di Makassar Jual Beli Tanda Tangan Rp2 Juta

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya