Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Miris! Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging

IMG-20251212-WA0152.jpg
Penampakan hutan lindung di Gowa gundul akibat ilegal logging (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Terancam terjadi bencana banjir dan longsor akibat gundulnya hutan lindung di Gowa.
  • Wakil Bupati Gowa meminta polisi tindak tegas pelaku ilegal logging untuk mencegah dampak buruk bagi masyarakat.
  • Dinas Kehutanan Sulsel akan turunkan tim ukur luas lahan yang rusak dan mendukung proses hukum terhadap pelaku ilegal logging.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Puluhan hektare hutan lindung di Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditemukan gundul. Kondisi ini diduga kuat akibat praktik illegal logging atau penebangan liar yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.

Hutan lindung milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan awalnya dipenuhi ribuan pohon pinus yang tumbuh subur, namun kini hilang tanpa jejak dan berubah menjadi tanah kosong.

Usai menerima laporan dari masyarakat, Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsah Muin serta Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel melakukan penggerebekan ke lokasi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.

1. Terancam terjadi bencana banjir dan longsor

IMG-20251212-WA0084.jpg
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldi Sulaiman bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsah Muin serta Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel melakukan penggerebekan ke lokasi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. (Dok. IDN Times)

Perjalanan dari Sungguminasa menuju pedalaman Tombolopao memakan waktu sekitar lima jam. Saat di lokasi, rombongan melihat hutan lindung yang telah berubah total. Kawasan yang selama ini menjadi hulu sungai dan sumber air bagi Kabupaten Gowa itu kini nyaris tanpa vegetasi.

Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan mengamankan lokasi dan memulai penyelidikan. Ia mengkhawatirkan potensi bencana jika kerusakan ini dibiarkan, mulai dari banjir bandang, longsor, hingga dampak yang bisa menjangkau Kota Makassar.

“Efek jangka panjangnya sangat merugikan, mulai dari longsor, banjir, dan bencana lainnya,” ucap Aldi kepada awak media.

Menurutnya, mustahil lahan tersebut bisa gundul dan mengalami kerusakan ini tanpa menggunakan tanpa alat berat. Tak ingin kerusakan hutan semakin parah pihaknya memasang garis polisi dan akan memeriksa sejumlah saksi. Ia juga memastikan pihaknya bersama KPH Jeneberang akan melakukan pengukuran resmi luas lahan yang rusak.

“Kami akan memeriksa saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Siapa pun yang terlibat dalam illegal logging atau perambahan hutan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

2. Wabup Gowa minta polisi tindak tegas pelaku ilegal logging

IMG-20251212-WA0153.jpg
Penampakan hutan lindung di Gowa gundul akibat ilegal logging (Dok. IDN Times)

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyebut kondisi yang ia lihat sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat.

“Kami datang bersama Kapolres, KPH Kehutanan Provinsi, camat, dan jajaran sesuai laporan masyarakat. Kami melihat sendiri adanya perambahan hutan, ilegal logging, dan ini jelas kejahatan lingkungan,” bebernya.

Ia menyayangkan pembukaan lahan besar-besaran hingga puluhan hektare itu dan menilai pelaku sangat tidak bertanggung jawab.

“Ini hutan lindung, hulu sungai. Jika terjadi sesuatu, rakyat Gowa yang akan merasakan dampaknya,” sesalnya.

Olehnya itu, ia meminta agar proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu. “Saya meminta Kapolres memproses semua pihak yang bertanggung jawab agar memberi efek jera dan mencegah perambahan yang mengancam masyarakat Gowa maupun Sulawesi Selatan,” tandasnya.

3. Akan turunkan tim ukur luas lahan yang rusak

IMG-20251212-WA0092.jpg
Penampakan hutan lindung di Gowa gundul akibat ilegal logging (Dok. IDN Times)

Perwakilan KPH Jeneberang, Khalid, membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung. “Besok kami akan menurunkan tim untuk mengukur luas keseluruhan lahan yang telah dirambah,” jelasnya.

Ia menyebut tindakan itu melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Areal ini bagian dari izin perhutanan sosial sehingga pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemegang izin. Kami menunggu hasil penyidikan Polres Gowa,” ungkapnya.

Khalid menegaskan komitmen Dinas Kehutanan Sulsel mendukung proses hukum. “Dinas Kehutanan siap menjadi saksi ahli serta meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap seluruh pemegang izin perhutanan sosial di Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Warga Sapiria-Borong Taipa Kumpul di Baksos, Munafri: Jaga Keamanan!

12 Des 2025, 23:59 WIBNews