Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UMP Sulsel 2026 Belum Diputuskan, Pemprov Tunggu Pengumuman Presiden

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
Intinya sih...
  • Menunggu keputusan PresidenMenurut Jayadi, pemerintah daerah masih menunggu keputusan Presiden mengenai formula baru UMP. Jayadi menyebut informasi yang berkembang di pusat menyebutkan Presiden akan mengumumkan langsung kebijakan tersebut.
  • Pembahasan di daerah tetap berjalanMeski keputusan pusat belum turun, Pemprov Sulsel telah beberapa kali menggelar rapat dengan LKS Tripartit (pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja) dan Dewan Pengupahan. Jayadi menyebut pembahasan terus berjalan sembari menunggu petunjuk teknis.
  • Klaim tidak ada kendala berartiJayadi menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses penyus
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2026 masih belum dapat diumumkan. Pemerintah provinsi masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden dan petunjuk teknis terkait formula perhitungan upah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan batas waktu pengumuman UMP adalah sebelum 31 Desember 2025. Penetapan tepat waktu diperlukan agar pekerja dan perusahaan dapat menyiapkan rencana anggaran untuk tahun berikutnya.

"Ya itu harus sebelum tanggal 31 Desember upah minimum itu harus diumumkan. Karena ini menyangkut masalah kesediaan atau kesiapan daripada baik pekerja maupun perusahaan di dalam melakukan perencanaan estimasi anggaran untuk tahun 2026," kata Jayadi, Kamis (11/12/2025).

1. Menunggu keputusan Presiden

Screenshot_20250819_161228_Gallery.jpg
Pidato Kenegaraan Presiden Ri, Prabowo Subianto. (Tangkapan Layar Youtube IDN Times)

Menurut Jayadi, pemerintah daerah masih menunggu keputusan Presiden mengenai formula baru UMP. Jayadi menyebut informasi yang berkembang di pusat menyebutkan Presiden akan mengumumkan langsung kebijakan tersebut.

"Setelah ada petunjuk dari Bapak Presiden dalam bentuk peraturan pemerintah, maka berikutnya kami akan menindaklanjutinya," katanya.

2. Pembahasan di daerah tetap berjalan

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, dalam kegiatan Coffee Morning di kantornya, Rabu (15/1/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, dalam kegiatan Coffee Morning di kantornya, Rabu (15/1/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Meski keputusan pusat belum turun, Pemprov Sulsel telah beberapa kali menggelar rapat dengan LKS Tripartit (pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja) dan Dewan Pengupahan. Jayadi menyebut pembahasan terus berjalan sembari menunggu petunjuk teknis.

Jayadi menjelaskan rencana rapat bersama LKS Tripartit untuk membahas berbagai gagasan yang bisa dikembangkan dalam proses penetapan UMP. Dia menuturkan penetapan UMP tahun sebelumnya jatuh pada 11 Desember sementara hingga kini mereka masih menunggu petunjuk pemerintah pusat.

"Kami tidak ingin gegabah didalam melakukan suatu penetapan sebelum jelas seperti apa petunjuk daek pemerintah pusat, baik itu secara alfa-nya atau rumus-rumus yang dijadikan dasar dan angka yang mau dituangkan dalam rumus itu, tentu menunggu petunjuk dari pusat," katanya.

3. Klaim tidak ada kendala berarti

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas.  (IDN Times/Asrhawi Muin)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Jayadi menegaskan bahwa tidak ada kendala berarti dalam proses penyusunan UMP. Tantangan saat ini berada pada kepastian rumus dan angka yang akan digunakan, termasuk besaran alfa serta indikator ekonomi daerah.

"Kendala tidak ada karena ini kan jelas tinggal bagaimana rumus yang besar itu dituangkan  dalam angka-angka," jelasnya.

Jayadi menjelaskan bahwa penetapan UMP mempertimbangkan sejumlah indikator seperti pertumbuhan ekonomi Sulsel, inflasi, KHL, dan komponen alfa. Dia menyebut besaran alfa, yang berada pada kisaran 0,10 hingga 0,30, masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

"Atau mungkin ada perkembangan yang lain, ini harus kita lihat sambil menunggu pemerintah pusat menetapkan besaran alfa dan seperti apa KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang ada di Sulsel," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

LONTARA+ Makassar Catat 2.106 Aduan, Terbanyak Soal Lampu Jalan

11 Des 2025, 23:36 WIBNews