Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Warga Adang Alat Berat saat Tolak Proyek Tanggul Sungai Tello

IMG-20251212-WA0069.jpg
Roslina (37) perempuan yang hadang alat berat pengerjaan proyek jalan dan tanggul kawasan Sungai Tello, Kelurahan Tello Baru, karena klaim lahan miliknya belum dibayar (Dok. IDN Times)
Intinya sih...
  • Roslina klaim tidak ada pemberitahuan sebelum pengerjaan proyek dimulai, dengan ratusan aparat turun ke lokasi.
  • Pekerja proyek tetap lakukan penimbunan meski diprotes, merusak pagar dan mengabaikan papan pemberitahuan kepemilikan lahan.
  • LBH Makassar menduga adanya cacat prosedur dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta indikasi tindak pidana penyerobotan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Viral di sosial media video aksi seorang perempuan mengadang ekskavator di kawasan Sungai Tello, di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Perempuan tersebut menolak pengerjaan proyek jalan dan tanggul karena mengklaim lahan yang ditimbun merupakan milik keluarganya dan belum pernah diganti rugi.

Dalam rekaman itu, perempuan bernama Roslina (37) tampak histeris berdiri tepat di depan alat berat yang sedang bekerja. Ia berteriak meminta operator menghentikan aktivitas penimbunan karena menilai pemerintah telah menyerobot lahan keluarganya tanpa kompensasi.

“Berhentiko, tanahku ini nukerja! Penyerobotan paksa ini. Saya belum dibayar, pak!,” teriak Roslina dalam video yang viral tersebut.

1. Klaim tidak ada pemberitahuan sebelum pengerjaan

IMG-20251212-WA0072.jpg
Dua alat berat lakukan penimbunan pengerjaan proyek jalan dan tanggul kawasan Sungai Tello, Kelurahan Tello Baru (Dok. IDN Times).

Roslina, anak pertama dari lima bersaudara pasangan Hj. Asse (61) dan Ady, menjelaskan pengerjaan dimulai sejak pekan lalu. Saat itu, ratusan aparat gabungan disebut turun ke lokasi.

“Waktu hari Sabtu itu turun semua personel, mulai dari kepolisian, Brimob, Satpol PP, sekitar 300 orang,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).

Ia mengaku pihak keluarga tidak pernah menerima pemberitahuan, komunikasi, maupun sosialisasi apa pun terkait rencana pengerjaan proyek di atas lahan tersebut.

“Mereka memaksa mengerjakan lahan kami tanpa pemberitahuan sebelumnya. Tidak ada komunikasi sama sekali,” kata Roslina.

2. Pekerja proyek tetap lakukan penimbunan meski diprotes

VID-20251211-WA0075(2).jpg
Seorang pekerja berdiri di dekat alat berat lakukan penimbunan pengerjaan proyek jalan dan tanggul kawasan Sungai Tello, Kelurahan Tello Baru (Dok. IDN Times).

Roslina mengaku penimbunan kembali dilakukan hari ini. Bahkan pagar milik keluarganya disebut dirusak dan papan pemberitahuan kepemilikan lahan diabaikan.

“Selain memasukkan timbunan, pagar kami dirobohkan. Papan bicara kami juga tidak digubris,” ucapnya.

Dia menegaskan keluarga tidak pernah menerima penawaran ganti rugi. Padahal keluarga memiliki alas hak berupa rincik yang diakui kelurahan.

“Itu dokumen yang sah, tapi mereka tidak pernah mau melihatnya,” tambahnya.

Lahan tersebut juga disebut masih aktif digunakan keluarga. Di dalamnya terdapat pohon Nipah, pohon kelapa, hingga rumah orang tuanya.

“Kelapa kami ditumbang. Ini lahan aktif, bapakku biasa ambil air Nipah untuk dijual,” ujar Roslina.

Ia menyebut luas lahan terdampak mencapai sekitar 15 × 71 meter.

Merasa dirugikan, keluarga memutuskan menempuh jalur hukum dan telah berkoordinasi dengan penasihat hukum. “Kami sudah koordinasi dengan pengacara dan surat-suratnya sudah dibuat,” katanya.

Keluarga meminta agar pengerjaan dihentikan sementara hingga ada penyelesaian yang adil. “Berikan dulu solusi dan hentikan pekerjaannya sampai masalah ini selesai,” pintanya.

3. LBH Makassar: Ada dugaan cacat prosedur

Kantor LBH Makassar. IDN Times/Dahrul Amri
Kantor LBH Makassar. IDN Times/Dahrul Amri

Pendamping hukum dari LBH Makassar, Muhammad Ismail, membenarkan pihaknya menerima permohonan pendampingan dan telah mengecek lokasi kejadian.

“Di lokasi memang sudah ada alat berat masuk ke lahan yang sebelumnya telah diperingatkan agar tidak dikerjakan sebelum penyelesaian pembebasan tanah,” kata Ismail.

Menurutnya, ada dugaan cacat prosedur dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2012, seharusnya terdapat proses perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan ganti rugi.

“Klien kami menyampaikan tidak ada satupun proses itu dilakukan,” ujarnya.

Ismail juga menyebut adanya indikasi tindak pidana penyerobotan karena lahan tetap dikerjakan meski ahli waris telah memasang plang dan memperlihatkan bukti alas hak yang sah.

Di sisi lain, beberapa warga di lokasi lain disebut telah menerima ganti rugi dengan nilai yang bervariasi, menimbulkan dugaan maladministrasi hingga korupsi dalam proses pembebasan lahan.

“Di bagian depan sudah dibebaskan. Jadi biaya pembebasan itu ada. Tinggal satu keluarga ini yang tidak dibebaskan tanahnya,” jelasnya.

Ia menegaskan kliennya memiliki bukti sah kepemilikan lahan. Karena itu, LBH Makassar akan menempuh tiga jalur: administrasi, pidana, dan perdata, bila dinas terkait tidak segera menyelesaikan persoalan ini.

Proyek pengerjaan jalan dan tanggul itu diketahui dikerjakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan. Hingga berita dihimpun, belum ada keterangan dinas terkait soal kejadian itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Viral Warga Adang Alat Berat saat Tolak Proyek Tanggul Sungai Tello

12 Des 2025, 14:36 WIBNews