Coba Kelabui Polisi, Kurir Samarkan Sabu  dalam Paket Buah-buahan

Paket sabu berasal dari Malaysia

Makassar, IDN Times - Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap IR (24), kurir yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu, di Jalan Perintis Kemerdekaan, perbatasan Makassar dan Maros, Selasa lalu (25/6).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Jumat (28/6), mengatakan tersangka IR dicegat di Jalan Perintis Kemerdekaan saat akan mengantar paket sabu ke pemesannya. 

“Anggota kami di lapangan menerima informasi masyarakat, ada jaringan pengedar dari Kabupaten Pinrang yang akan masuk ke Makassar membawa paket sabu siap edar,” ujar Wahyu.

Baca Juga: FOTO: Jibaku Terakhir PSM Makassar di AFC Cup 2019

1. Modus tersangka sabu disembunyikan di paket buah-buahan

Coba Kelabui Polisi, Kurir Samarkan Sabu  dalam Paket Buah-buahanIDN Times/Abdurrahman

Wahyu menuturkan, tersangka IR saat diamankan sedang mengemudikan mobil pikap yang mengangkut buah-buahan. Hal ini dilakukan tersangka untuk mengelabui petugas yang akan menangkapnya. Meskipun sudah berpura-pura menjadi pengantar buah naga, penyamaran IR akhirnya terbongkar. 

“Tersangka menggunakan mobil pikap menyamar sebagai pengantar buah-buahan yang akan didistribusikan ke Makassar, informasinya tersangka sudah dua kali mengantar sabu ke Makassar,” ujar Wahyu.

2. Paket sabu yang dibawa tersangka berasal dari Malaysia

Coba Kelabui Polisi, Kurir Samarkan Sabu  dalam Paket Buah-buahanIDN Times/Abdurrahman

Mantan Kepala SPN Polda Sulsel ini menambahkan, dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap tersangka IR, sabu berasal dari jaringan Malaysia dan Nunukan, Kalimantan Utara. Barang terlarang itu diduga diselundupkan lewat kapal laut masuk ke Pelabuhan Nusantara Parepare, lalu diurai di Kabupaten Pinrang yang kemudian didistribusikan ke daerah-daerah lainnya di Sulsel. 

Penyelundupan sabu dari Nunukan yang berbatasan dengan Malaysia yang dibawa masuk oleh kurir yang menggunakan kapal laut, yang berlabuh di Pelabuhan Parepare, sudah sering diungkap jajaran Polda Sulsel dan Badan Narkoba Provinsi Sulsel.

“Informasinya barang yang masuk dari Nunukan ke Pinrang sebanyak 9 kg dan dipecah-pecah, salah satunya dibawa tersangka IR ke Makassar,” pungkas Wahyu. 

3. Tersangka IR terancam hukuman mati

Coba Kelabui Polisi, Kurir Samarkan Sabu  dalam Paket Buah-buahanpixabay.com/3839153

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara hukuman seumur hidup atau pidana hukuman mati.

Tersangka IR kini dijebloskan  ke sel tahanan Mapolrestabes Makassar untuk diproses lebih dahulu sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar. Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan dan pemilik sabu yang diantarkan tersangka IR. 

Baca Juga: Makassar Butuh Tambahan 1.300 Pegawai Negeri  

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya