Putusan MK Terbit, Danny Pomanto Bisa "Nyalon" Lagi di Pilkada Makassar

Appi-Cicu memohon Pilkada 2020 diulang dengan calon tunggal

Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/5) memutuskan menolak uji materiil yang diajukan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang revisi UU Pemilihan Kepala Daerah. Keduanya ingin agar Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 kembali digelar dengan calon tunggal melawan kolom kosong.

Appi-Cicu, sapaan Munafri dan Rahmatika, merupakan calon tunggal pada Pilkada Makassar tahun 2018. Namun mereka gagal meraih mayoritas dari suara pemilih. Pilkada pun diulang pada tahun 2020, sedangkan Makassar untuk sementara dipimpin Penjabat Wali Kota.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK Nomor 14/PUU-XVII/2019 diterbitkan dengan tanda tangan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin (20/5).

1. Danny Pomanto dapat kembali mencalonkan diri

Putusan MK Terbit, Danny Pomanto Bisa Nyalon Lagi di Pilkada Makassarmakassarkota.go.id

Menurut salinan putusan MK, Appi-Cicu mengajukan uji materi terkait Pasal 54D ayat (2) dan (3) juncto ayat (4) pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang revisi UU Pilkada. Dalam pasal tersebut, mereka menganggap terdapat frasa "Pemilihan berikutnya" yang bersifat multitafsir.

Appi-Cicu ingin meminta kepada MK agar menekankan bahwa "pemilihan berikutnya" berarti pemilihan ulang bagi satu pasangan calon yang sudah ditetapkan sebelumnya melawan kolom kosong untuk kedua kalinya. Bukan seperti tafsir lain, yakni pilkada diulang kembali dari awal dengan pencalonan baru.

Dengan ditolaknya permohonan Appi-Cicu, berarti kesempatan orang lain untuk mencalonkan diri pada Pilkada Makassar 2020 terbuka lebar, termasuk mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. Pada Pilkada 2018 lalu, dia mencalonkan diri bersama Indira Mulyasari melalui jalur perseorangan, namun belakangan didiskualifikasi.

2. Danny Pomanto sambut baik putusan MK

Putusan MK Terbit, Danny Pomanto Bisa Nyalon Lagi di Pilkada MakassarANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pada Pilkada 2020, Appi-Cicu menjadi calon tunggal setelah calon lain, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Indira Mulyasari didiskualifikasi. Meski diusung koalisi sepuluh partai politik, Appi-Cicu gagal menang.

Usai terbit putusan MK, Danny Pomanto ikut bersuara. Dia menyatakan senang, karena MK telah membuka kesempatan orang lain untuk mencalonkan diri di Pilkada Makassar 2020. Putusan itu sekaligus melindungi hak politik warga negara.

“Saya bersyukur, di puasa seperti ini, negara kemudian hadir melindungi hak warga negara,” ucap Danny.

3. Danny belum terang-terangan ingin kembali maju di pilkada

Putusan MK Terbit, Danny Pomanto Bisa Nyalon Lagi di Pilkada MakassarIDN Times/Abdurrahman

Danny Pomanto mengakhiri masa jabatan Wali Kota Makassar pada 8 Mei 2019. Sebelum turun takhta, dia menyatakan ingin melanjutkan pekerjaan sebagai arsitek dan konsultan pemerintah daerah. Dia juga ingin lebih aktif sebagai kader partai NasDem.

Sejauh ini, belum ada kepastian dari Danny soal rencananya di 2020. Dia belum terang-terangan memutuskan, apakah akan kembali mencalonkan diri di Pilkada atau tidak.

"Kita lihat lagi kondisi ke depan bagaimana, paling tidak hak warga negara saya terlindungi,” katanya.

Baca Juga: [LINIMASA] Data dan Fakta Arus Mudik Lebaran 2019

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya