Pimpinan DPRD Sulsel Urung Kirim Laporan Angket ke Mahkamah Agung  

Rekomendasi ke aparat penegak hukum juga tidak jelas

Makassar, IDN Times - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan selesai membahas rencana tindak lanjut terhadap laporan Panitia Angket, Kamis (12/9). Dari rapat pimpinan disepakati untuk meneruskan laporan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri dan aparat penegak hukum untuk dinilai.

Menurut laporan Panitia Angket pada rapat paripurna 23 Agustus 2019, disimpulkan bahwa ada dualisme kepemimpinan di Pemerintah Provinsi Sulsel. Selain itu, ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Atas kesimpulan itu, Panitia Angket merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti laporan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait yang dianggap perlu dan berwenang.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif mengungkapkan, lima Pimpinan DPRD telah bertemu dengan seluruh ketua fraksi dan para ketua komisi. Meski sempat alot, para pimpinan bersepakat untuk meneruskan laporan angket ke luar lembaga.

"Telah dibuat surat pengantar dari dokumen hak angket yang telah diparipurnakan. Jadi surat Pimpinan DPRD Sulsel ini untuk menindaklanjuti hasil angket tersebut," kata Syahar kepada wartawan di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (12/9).

1. Tidak ada tindak lanjut ke Mahkamah Agung

Pimpinan DPRD Sulsel Urung Kirim Laporan Angket ke Mahkamah Agung  IDN Times/Aan Pranata

Syaharuddin hanya menjelaskan tentang rencana DPRD Sulsel membawa laporan angket ke Kemendagri. Di sana akan dinilai sejumlah dugaan pelanggaran di Pemprov Sulsel, misalnya soal pengangkatan aparatur sipil negara, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga penggunaan APBD.

Tidak disinggung rencana mengirimkan laporan angket ke Mahkamah Agung, seperti usulan awal Panitia Angket. Selebihnya, juga tidak disebutkan secara rinci soal aparat penegak hukum yang juga akan dikirimi laporan. 

"Yang dimaksud itu, ya bisa cari sendirilah yang mana aparat penegak hukum. Seperti itu. Intinya, bahwa angket ini tetap ditindaklanjuti oleh DPRD Sulsel," ucap Syahar.

2. Pimpinan bantah laporan angket didiamkan

Pimpinan DPRD Sulsel Urung Kirim Laporan Angket ke Mahkamah Agung  IDN Times/Aan Pranata

Pimpinan DPRD Sulsel baru membahas tindak lanjut laporan angket setelah dua pekan disampaikan di rapat paripurna. Namun mereka membantah tudingan dari luar tentang adanya upaya laporan tersebut didiamkan, sembari menunggu masa jabatan DPRD berakhir pada 23 September 2019. 

Syahar berdalih, selama ini DPRD Sulsel berfokus pada agenda lain. Di antaranya, membahas APBD Perubahan 2019 dan persiapan APBD Pokok Tahun 2020.

"Bukan berarti kami diamkan, tapi mencari waktu yang tepat. Urusan angket sudah selesai dan kami kirim ke Jakarta. Soal bagaimana nanti hasilnya, kita tunggu saja seperti apa," Syahar menerangkan.

Baca Juga: Ini Pelanggaran Gubernur dan Wagub Sulsel Menurut Panitia Angket

Baca Juga: Muncul Versi Lain Rekomendasi Angket, Ini Kata Kadir Halid  

3. Laporan angket dikirim sebelum 23 September

Pimpinan DPRD Sulsel Urung Kirim Laporan Angket ke Mahkamah Agung  IDN Times/Istimewa

Ketua DPRD Sulsel MHM Roem menyatakan rekomendasi Panitia Angket tetap jadi perhatian. Dia berjanji laporan tersebut akan dikirimkan kepada pihak berwenang sebelum berakhirnya masa kerja legislator periode 2014-2019 pada 23 September mendatang.

"Pasti, Insya Allah, sebelum tanggal 23 September kalau tidak kan, jadi utang. Bukan main-mainan itu, karenanya, sedikit-banyak ada hal yang harus ditindaklanjuti," kata Roem di Makassar, Rabu (4/9).

4. Rekomendasi ke MA tergantung persetujuan pimpinan

Pimpinan DPRD Sulsel Urung Kirim Laporan Angket ke Mahkamah Agung  IDN Times/Aan Pranata

Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah, sebelumnya menerangkan bahwa Panitia Angket telah menyerahkan laporannya kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti kepada pihak terkait. Namun harus dibahas kembali ke mana laporan akan dibawa.

Data dan fakta dalam laporan penyelidikan Panitia Angket akan menentukan arahnya. Termasuk rekomendasi ke MA.

"Jadi kalau dianggap cukup data dan fakta ke Mahkamah Agung, kita ke Mahkamah Agung. Kalau dianggap cukup ke Kemendagri, kita ke sana. Malu kita kalau bawa apa-apa tapi tidak memenuhi syarat hukum," ujar Ni'matullah.

Baca Juga: Apa Kabar Rekomendasi Angket? Ini Kata Ketua DPRD Sulsel 

Baca Juga: Nurdin Abdullah: Tidak Usah Diperpanjang, Angket Sudah Selesai

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya