Layanan Kependudukan Lumpuh, Warga Makassar Tidak Bisa Urus e-KTP 

Dijanjikan normal 15 hari ke depan

Makassar, IDN Times - Warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk sementara tidak bisa memohon perekaman maupun pengubahan data kependudukan termasuk e-KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengaku sedang mengalami gangguan sistem jaringan, sehingga tidak bisa mengakses pusat data di Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Dinas Dukcapil Makassar Nielma Palamba mengatakan, saat ini layanan kependudukan di tempatnya sedang nonaktif atau offline. Otomatis, semua permintaan warga terkait data kependudukan yang sudah berbasis digital tidak bisa dilayani.

"Ini masalahnya dari pusat. Kami tidak bisa menjelaskan terlalu jauh secara teknis, tapi dijanjikan 15 hari ke depan sudah normal kembali," kata Nielma di Makassar, Rabu (21/8).

1. Perekaman dan pengubahan data e-KTP tidak bisa diakses

Layanan Kependudukan Lumpuh, Warga Makassar Tidak Bisa Urus e-KTP ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Lumpuhnya layanan kependudukan di Makassar berdampak pada permohonan terkait e-KTP. Warga Makassar tidak bisa mengajukan perekaman maupun pengubahan data.

Nielma mengatakan, saat ini semua data kependudukan bersifat terpusat. Sehingga saat terjadi gangguan koneksi, data tidak bisa diakses di daerah. Dia berharap masalah ini cepat terselesaikan.

"Kalau sebelum 15 hari sudah baik, ya bagus. Karena waktu 15 hari itu cuma batas maksimal yang dijanjikan," ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Bakal Benahi Fasilitas Umum Pantai Losari

2. Masyarakat tetap bisa mengajukan berkas permohonan

Layanan Kependudukan Lumpuh, Warga Makassar Tidak Bisa Urus e-KTP Dok. IDN Times/Istimewa

Meski terjadi gangguan, Nielma memastikan urusan administrasi di Dinas Dukcapil tetap berjalan normal. Pegawai tetap melayani kebutuhan masyarakat yang sifatnya lokal.

Untuk perekaman dan pengubahan data kependudukan, kata Nielma, pihaknya tetap menerima berkas permohonan. Sedangkan pelayanan berangsur diupayakan setelah sistem pulih.

3. Gangguan sistem berdampak pada urusan administrasi warga

Layanan Kependudukan Lumpuh, Warga Makassar Tidak Bisa Urus e-KTP kepriprov.go.id

Gangguan sistem jaringan di Disdukcapil Makassar dirasakan oleh sebagian masyarakat. Rizal, warga Jalan Tamalate 4 Kecamatan Rappocini menceritakan bahwa hal ini berdampak pada urusan administrasi di tempat lain.

Rizal menerangkan, dia berencana mengajukan pindah domisili ke luar Makassar. Namun karena sistem bermasalah, dia harus bersabar.

"Kalau pindah kan, data kartu keluarga dicabut. Tapi ini tidak bisa karena harus ditarik dari server pusat. Mau diapa lagi," katanya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Tambah 127 Kendaraan Pengangkut Sampah    

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya