DPRD Sulsel Minta Mahkamah Agung Mengadili Nurdin Abdullah  

Panitia Angket loloskan tujuh poin rekomendasi

Makassar, IDN Times - Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan merekomendasikan kepada DPRD untuk  meminta Mahkamah Agung, memeriksa Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. MA diminta mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wagub.

Pelimpahan kepada MA merupakan satu dari tujuh poin rekomendasi Panitia Angket dalam penyelidikan terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel. Laporan berisi kesimpulan dan rekomendasi dibacakan dalam sidang paripurna DPRD, yang dihadiri 57 dari 85 legislator, pada Jumat (23/8) siang.

Pada kesimpulan yang dibacakan Ketua Panitia Angket Kadir Halid, disebutkan bahwa telah terjadi dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel. Selain itu Gubernur dan Wagub juga dianggap melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan lewat sejumlah kebijakannya.

"Ditemukan fakta-fakta terhadap Gubernur Sulsel yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kadir Halid.

Baca Juga: Disetujui, Ini 5 Materi Hak Angket DPRD untuk Gubernur Sulsel  

Baca Juga: Panitia Angket Usul Pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

1. Rekomendasi ke MA bisa berdampak pemberhentian Gubernur dan Wagub

DPRD Sulsel Minta Mahkamah Agung Mengadili Nurdin Abdullah  IDN Times/Aan Pranata

Rekomendasi yang ditujukan kepada Mahkamah Agung dipertahankan oleh Panitia Angket, meski sebelumnya Pimpinan DPRD meminta sejumlah revisi terhadap laporan angket. Kadir Halid pernah mengatakan bahwa rekomendasi ini bisa berdampak pemberhentian terhadap Gubernur.

Jika MA menilai Gubernur dan Wagub terbukti melanggar perundang-undangan, maka DPRD lewat hak menyatakan pendapat akan menyampaikan usulan kepada Presiden untuk pemberhentiannya. 

Panitia Angket, kata Kadir, menyimpulkan bahwa Gubernur melanggar sejumlah aturan. Di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

2. Laporan Panitia Angket berdasarkan pemeriksaan 41 orang saksi

DPRD Sulsel Minta Mahkamah Agung Mengadili Nurdin Abdullah  IDN Times/Aan Pranata

Kadir, pada sidang paripurna, menjelaskan bahwa Panitia Angket telah bekerja maksimal sejak dibentuk pada 23 Juni 2019. Panitia beranggotakan 20 legislator dari semua fraksi di DPRD Sulsel.

Laporan berisi 86 halaman, kata Kadir, dibacakan setelah mengalami beberapa kali revisi. Laporan merangkum hasil pemeriksaan terhadap 41 orang pihak terkait termasuk Gubernur dan Wagub, serta empat orang saksi ahli. Laporan juga disertai dokumen pendukung seperti berita acara pemeriksaan, alat bukti, kliping koran pemberitaan kerja panitia angket.

"Dari sidang-sidang tersebut, di sini dimuat fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis tentang angket dengan judul besar dualisme kepemimpinan," ucap Kadir.

3. Laporan Panitia Angket diteruskan ke MA sebelum 23 September

DPRD Sulsel Minta Mahkamah Agung Mengadili Nurdin Abdullah  IDN Times/Aan Pranata

Pada sidang paripurna, Panitia Angket secara simbolik menyerahkan laporan angket kepada Pimpinan DPRD. Dengan demikian, laporan angket resmi menjadi produk DPRD Sulsel. 

Ketua DPRD Sulsel HM Roem mengatakan, rekomendasi Panitia Angket akan segera dibahas kembali bersama unsur pimpinan dan alat kelengkapan dewan. Laporan akan diteruskan kepada lembaga terkait sesuai rekomendasi Panitia Angket, termasuk kepada MA, paling lambat 23 September 2019.

"Kita punya waktu sebelum pelantikan DPRD periode baru pada 23 September. Ini adalah tanggung jawab kita, terkait nama baik lembaga yang kita cintai, kata Roem, sembali melanjutkan.

"Kami berharap kinerja yang ditunjukan Pansus akan menjawab seluruh keraguan dari pihak-pihak yang ada di luar, bahwa angket hanya sebuah lelucon, tidak serius, dan apa pun itu."

Baca Juga: Nurdin Abdullah Akui Copot Pejabat Pemprov Tanpa Mekanisme

Baca Juga: Tegaskan Keluarga Tak Terlibat Proyek, Nurdin Abdullah: Lillahi Ta'ala

4. Kesimpulan dan rekomendasi Panitia Angket sudah final

DPRD Sulsel Minta Mahkamah Agung Mengadili Nurdin Abdullah  IDN Times/Aan Pranata

Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif menyatakan isi laporan yang diserahkan Panitia Angket kepada Pimpinan DPRD tidak akan berubah lagi. Itu karena laporan sudah resmi menjadi produk DPRD.

Syahar meminta MA dan lembaga negara lain yang dituju oleh rekomendasi angket, dapat memutuskan secara adil berbagai pelanggaran yang ditemukan di Pemprov Sulsel.

"Ini sudah jadi produk DPRD karena dihadiri 50 plus 1 dari total legislator. Bahkan hampir mendekati 3/4 anggota. Saya rasa (isinya) tidak akan berubah lagi," kata Syahar.

5. Panitia Angket juga aparat penegak hukum selidiki Pemprov

DPRD Sulsel Minta Mahkamah Agung Mengadili Nurdin Abdullah  IDN Times/Aan Pranata

Berikut tujuh poin rekomendasi berdasarkan kesimpulan Panitia Angket DPRD Sulsel:

  1. Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
  2. Meminta kepada Aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
  3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan.
  4. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi, yakni : Drs. H. Asri Sahru Said, Reza Zharkasyi, S.Kom, Bustanul Arifin SH, Dr. Muh. Basri M.pd, Sri Wahyuni Nurdin SE, AK M.Ad Pemb. H. M. Taufik Fachruddin SE, MM, Ir Salim AR.
  5. Meminta kepada Gubenrur Provinsi Sulawesi Selatan agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
  6. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar mengembalikan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi Pelanggaran Undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
DPRD Sulsel Minta Mahkamah Agung Mengadili Nurdin Abdullah  IDN Times/Aan Pranata

Baca Juga: Paripurna DPRD Ditunda, Kadir Halid Ancam Bakar Laporan Angket  

Baca Juga: Panitia Angket Buka Peluang Pemakzulan Gubernur  

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya