Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Uang Palsu

Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin terdakwa kasus peredaran uang palsu. (Dok. Istimewa)
Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin terdakwa kasus peredaran uang palsu. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa Andi Ibrahim dalam perkara peredaran uang palsu yang melibatkan sindikat UIN Alauddin Makassar. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny dalam sidang yang digelar di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (10/9/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Ibrahim dengan pidana selama 7 tahun," kata majelis hakim.

1. Terdakwa dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta

Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin terdakwa kasus peredaran uang palsu. (Dok. Istimewa)
Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin terdakwa kasus peredaran uang palsu. (Dok. Istimewa)

Hakim juga menetapkan Andi Ibrahim dikenai hukuman denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Andi Ibrahim sangat meresahkan masyarakat sekaligus berimplikasi pada perekonomian negara.

2. Ibrahim dianggap menikmati keuntungan dari produksi uang palsu

Eks Kepala Perpustakaan Pusat Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudidn Makassar Andi Ibrahim, yang ditetapkan sebagai tersangka produksi dan peredaran uang palsu. (Dok. UIN Alauddin)
Eks Kepala Perpustakaan Pusat Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudidn Makassar Andi Ibrahim, yang ditetapkan sebagai tersangka produksi dan peredaran uang palsu. (Dok. UIN Alauddin)

Pertimbangan lain yang memberatkan yakni status terdakwa sebagai dosen. Ibrahim dianggap seharusnya bisa menjadi teladan bagi civitas akademika namun justru menyalahgunakan posisinya.

"Terdakwa sudah menikmati keuntungan dari perbuatan terdakwa. Terdakwa adalah seorang dosen harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat kegiatan pendidikan," kata Dyan.

Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta. Vonis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan tersebut.

3. Peran sentral Andi Ibrahim dalam kasus produksi uang palsu

Andi Ibrahim (tengah), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, tersangka produksi uang palsu. IDN Times/Darsil Yahya
Andi Ibrahim (tengah), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, tersangka produksi uang palsu. IDN Times/Darsil Yahya

Dalam persidangan, Andi Ibrahim disebut berperan penting dalam jaringan percetakan uang palsu itu. Ia menggunakan jabatannya untuk membawa mesin offset ke perpustakaan kampus, lalu memanfaatkannya mencetak uang palsu hingga mencapai Rp650 juta.

Selain Andi Ibrahim, sidang juga digelar untuk terdakwa lain. Annar menjalani agenda replik, sementara Ambo Ala menghadapi pembacaan putusan.

Kasus ini sendiri terbongkar pada Desember 2024 lalu dan sempat membuat heboh publik. Produksi uang palsu berlangsung di kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa. Dengan memanfaatkan mesin cetak berteknologi tinggi, hasil uang palsu itu bahkan sempat lolos dari mesin penghitung uang maupun deteksi X-Ray.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Seluruh Penumpang Helikopter PK-IWS Ditemukan Meninggal

11 Sep 2025, 13:04 WIBNews