Kasus Korupsi COVID, Eks Kadis Sosial Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara

- Eks Kadis Sosial Makassar dituntut 5 tahun penjara
- JPU menuntut hukuman beragam untuk tujuh terdakwa, dengan kerugian negara mencapai Rp5,28 miliar.
- Tuntutan untuk enam terdakwa lain
Makassar, IDN Times – Tujuh terdakwa dugaan korupsi pengadaan barang penanganan COVID-19 di Dinas Sosial Makassar dan sejumlah instansi terkait tahun anggaran 2020, menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (11/9/2025).
Para terdakwa masing-masing adalah Dr. Mukhtar Tahir (56), Ir. Salahuddin (59), Suryadi (42), Syamsul (53), Fajar Sidiq (26), M Arief Rachman (64), dan Ikmul Alifuddin (46).
1. Eks Kadis Sosial Makassar dituntut 5 tahun penjara

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman beragam. Mukhtar Tahir yang kala itu menjabat Kadis Sosial Makassar, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp983 juta subsider 2 tahun 6 bulan.
Sementara Salahuddin, Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp1,04 miliar subsider 2 tahun 3 bulan.
2. Tuntutan untuk enam terdakwa lain

Kemudian Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp466 juta subsider 1 tahun 3 bulan.
Lalu kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri, M Arief Rachman dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp304 juta subsider 9 bulan, Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa, Ikmul Alifuddin dituntut 2 tahun penjara, denda Rp40 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp251 juta subsider 1 tahun.
Sementara Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul dituntut 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp515 juta subsider 1 tahun 6 bulan, Direktur CV Sembilan Mart, Fajar Sidiq dituntut 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp660 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
3. Kerugian negara capai Rp5,2 miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan tuntutan itu dibacakan JPU setelah menghadirkan seluruh terdakwa di persidangan.
"Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Soetarmi.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi itu berlangsung antara April hingga Agustus 2020. Dalam kurun waktu tersebut, para terdakwa diduga menyalahgunakan pengadaan barang penanganan darurat Covid-19 hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,28 miliar.