Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi COVID, Eks Kadis Sosial Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara

Para terdakwa kasus korupsi penanganan COVID-19 di Makassar saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/9/2025)/Istimewa
Para terdakwa kasus korupsi penanganan COVID-19 di Makassar saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/9/2025)/Istimewa
Intinya sih...
  • Eks Kadis Sosial Makassar dituntut 5 tahun penjara
  • JPU menuntut hukuman beragam untuk tujuh terdakwa, dengan kerugian negara mencapai Rp5,28 miliar.
  • Tuntutan untuk enam terdakwa lain
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Tujuh terdakwa dugaan korupsi pengadaan barang penanganan COVID-19 di Dinas Sosial Makassar dan sejumlah instansi terkait tahun anggaran 2020, menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (11/9/2025).

Para terdakwa masing-masing adalah Dr. Mukhtar Tahir (56), Ir. Salahuddin (59), Suryadi (42), Syamsul (53), Fajar Sidiq (26), M Arief Rachman (64), dan Ikmul Alifuddin (46).

1. Eks Kadis Sosial Makassar dituntut 5 tahun penjara

Ilustrasi - gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Ilustrasi - gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman beragam. Mukhtar Tahir yang kala itu menjabat Kadis Sosial Makassar, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp983 juta subsider 2 tahun 6 bulan.

Sementara Salahuddin, Wakil Direktur PT Mulia Abadi Perkasa, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp1,04 miliar subsider 2 tahun 3 bulan.

2. Tuntutan untuk enam terdakwa lain

Ilustrasi - Proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Ilustrasi - Proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A Kartini, Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kemudian Direktur CV Adifa Raya Utama, Suryadi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp466 juta subsider 1 tahun 3 bulan.

Lalu kuasa Direktur CV Annisa Putri Mandiri, M Arief Rachman dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp304 juta subsider 9 bulan, Direktur Utama CV Zizou Insan Perkasa, Ikmul Alifuddin dituntut 2 tahun penjara, denda Rp40 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp251 juta subsider 1 tahun.

Sementara Direktur CV Mitra Sejati, Syamsul dituntut 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp515 juta subsider 1 tahun 6 bulan, Direktur CV Sembilan Mart, Fajar Sidiq dituntut 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp660 juta subsider 1 tahun 6 bulan.

3. Kerugian negara capai Rp5,2 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan tuntutan itu dibacakan JPU setelah menghadirkan seluruh terdakwa di persidangan.

"Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Soetarmi.

Ia menambahkan, dugaan tindak pidana korupsi itu berlangsung antara April hingga Agustus 2020. Dalam kurun waktu tersebut, para terdakwa diduga menyalahgunakan pengadaan barang penanganan darurat Covid-19 hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5,28 miliar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Rusdi Masse Akui Belum Tahu soal RUU Perampasan Aset

13 Sep 2025, 02:09 WIBNews