Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yusril Tinjau 21 Tahanan Kerusuhan Makassar, 6 Pelajar Dibebaskan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Polrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Polrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, kembali meninjau tahanan demo kerusuhan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/9/2025).

Kali ini, ia mengunjungi 21 tersangka yang yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Makassar, di Jalan Ahmad Yani. Sehari sebelumnya, Rabu (10/9/2025) Yusril mengunjungi 13 tersangka kerusuhan di rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel.

1. Enam anak di bawah umur dipulangkan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Polrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Polrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Yusril mengatakan ada 27 tersangka yang ditangani oleh Polrestabes Makassar. Sebanyak 21 di antaranya masih ditahan, sedangkan enam lainnya telah dibebaskan karena berstatus di bawah umur.

"Kami melakukan pengecekan di lapangan terhadap 27 orang tahanan, yang tersisa di sini (rutan Polrestabes Makassar) ada 21 orang karena enam dari anak-anak itu sudah dikembalikan kepada orang tuanya," ucap Yusril kepada awak media.

Ia juga mengaku kunjungannya ke Polrestabes Makassar untuk memastikan bahwa law enforcement penegakan hukum yang diarahkan Presiden RI Prabowo Subianto berjalan dengan semestinya. "Pelaksanaan tugas kita supaya mereka yang ditahan itu betul-betul ditempatkan dalam ruang yang layak sebagaimana kita memperlakukan seorang warga negara yang betul-betul kita mengedepankan asas peraduga tidak bersalah," kata Yusril.

2. Aparat diminta mengutamakan asas praduga tak bersalah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Polrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Polrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Yusril menyatakan, selama belum ada putusan pengadilan, para tersangka harus dianggap dan diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah. Itula merupakan prinsip di dalam hukum acara pidana.

"Saya juga berdialog dengan Pak Kapolrestabes bahwa enam anak-anak pelajar yang disempat ditahan kemudian sudah dilakukan pemeriksaan tapi tindak kejahatan yang dilakukan itu tidak terlalu berat dan itu sudah dikembalikan ke rumah aman, dikembalikan ke rumah orang tua masing-masing," bebernya.

3. Mereka yang dilepaskan kini dalam pengawasan

Tersangka kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Tersangka kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Kendati demikian, Yusril ingin memastikan bahwa mereka yang dilepaskan dan dikembalikan kepada orangtuanya, didata kemudian dibina dengan baik agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. "Kami ingin memastikan bahwa mereka yang dikembalikan itu betul-betul didata, siapa, sekolah dimana, orang tuanya di mana, tinggal di mana, foto-fotonya ada," tuturnya.

"Dan saya menghibau kepada orang tua, kepada guru, kepada ustaz-ustazah yang ada di lingkungan anak-anak yang dikembalikan itu supaya betul-betul memberikan pembinaan dan pendidikan, sebab aparat penegak hukum dia sudah punya data," dia melanjutkan.

Yusril tidak ingin, niat baik pemerintah dan pihak kepolisian disalahgunakan. Apalagi tersangka yang dibebaskan ini, kembali melakukan tindakan kriminal.

"Nanti gebukin aja orang, lempar lagi deh paling ditangkap, nanti dikembalikan ke sekolah, itu juga tidak baik. Harus ada kerjasama yang baik antara kami pemerintah, aparat penegak hukum dengan orangtua dan warga," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Bertemu Menko Yusril, Keluarga Dandi Minta Pengeroyok Dihukum Berat

11 Sep 2025, 17:11 WIBNews