Daftar Perseorangan, Ini Dokumen yang Wajib Disetor Kandidat Wali Kota

Setiap surat pernyataan warga wajib dilampiri salinan e-KTP

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar bakal menerima penyerahan dokumen syarat dukungan untuk pasangan kandidat wali kota jalur perseorangan, pada 19-23 Februari 2020. Kandidat yang memenuhi syarat bisa mengikuti pendaftaran bakal calon wali kota, yang dibuka pada 16-18 Juni 2020.

Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, bakal pasangan calon perseorangan bisa mengantarkan dokumen syarat dukungan ke Kantor KPU, Jalan Perumnas Raya Nomor 2A Antang, Makassar.

“Sesuai aturan, jumlah minimum syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebanyak 72.570 orang dan minimal tersebar pada delapan kecamatan di Makassar,” kata Gunawan kepada IDN Times di Makassar, Rabu (4/12).

1. Kandidat mesti menyetor tiga jenis formulir

Daftar Perseorangan, Ini Dokumen yang Wajib Disetor Kandidat Wali KotaIDN Times/Asrhawi Muin

KPU Makassar telah menerbitkan pengumuman tentang tahapan, aturan dan mekanisme penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan, pada Selasa (3/12). Dalam surat yang ditandatangani Ketua Farid Wajdi, dijelaskan soal dokumen apa saja yang wajib diserahkan oleh bakal calon perseorangan kepada KPU Makassar.

Dokumen terdiri dari satu rangkap asli surat pernyataan dukungan dari masing-masing warga, atau formulir B.1.1-KWK. Setiap pernyataan dukungan dilampiri salinan e-KTP atau surat keterangan perekaman data kependudukan. 

Dokumen lain berupa rangkap asli formulir B.1.1-KWK Perseorangan, dan formulir rekapitulasi dukungan B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Masing-masing ditandatangani bakal pasangan calon.

Baca Juga: Pilkada Makassar, 3 Kandidat Ancang-ancang Lewat Jalur Perseorangan

2. Dokumen wajib disortir sesuai domisili pendukung

Daftar Perseorangan, Ini Dokumen yang Wajib Disetor Kandidat Wali KotaANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Gunawan mengatakan, dokumen yang disetorkan bakal pasangan calon perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah domisili pendukung. Misalnya dibagi per kelurahan dan per kecamatan. Pengelompokan ini bakal memudahkan petugas saat verifikasi dokumen dukungan.

“Bakal pasangan calon perseorangan atau tim bakal calon harus membawa surat tugas atau mandat dan diserahkan kepada KPU Kota Mkassar, untuk mendapatkan username dan password SILON,” ucap Gunawan.

3. Jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan dipersingkat

Daftar Perseorangan, Ini Dokumen yang Wajib Disetor Kandidat Wali KotaIDN Times / Aan Pranata

Sebelumnya diberitakan, KPU mengubah jadwal tahapan pemilihan kepala daerah untuk pencalonan jalur perseorangan. Jadwal diundur dari yang semula pada 11 Desember hingga 5 Maret 2020. Perubahan jadwal tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU 15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada. 

Jadwal seputar pencalonan perseorangan mengalami sejumlah perubahan. Di antaranya alur dan jadwal penelitian jumlah dukungan, verifikasi adminsitrasi dan faktual, hingga perbaikan syarat dukungan.

"Yang tidak berubah adalah jadwal pendaftaran calon bagi partai maupun perseorangan, yang tetap pada 16-18 Juni 2020," Gunawan menerangkan.

Baca Juga: Tahap Lengkap Pencalonan Jalur Perseorangan di Pilkada Makassar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya