Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tengah menata ulang kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Hal ini seiring berakhirnya masa jabatan para ketua RT/RW yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) tertanggal 13 Maret 2025.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan dalam masa transisi ini. Untuk sementara, jabatan ketua RT/RW akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs).
"Sudah ada (SK). Seharusnya sudah bisa bertugas," kata Munafri dalam wawancara pada Senin (17/3/2025).
