THR ASN Kota Makassar Dipastikan Cair Pekan Ini

- Tinggal menunggu finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Makassar.
- Pemkot berharap pencairan THR tepat waktu agar ASN bisa menyambut Idulfitri dengan nyaman, sementara kebijakan pencairan Non-ASN diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Pemerintah pusat telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dan Pemkot menargetkan pencairan THR paling lambat 15 hari sebelum Lebaran, dengan catatan tidak ada kendala anggaran.
Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pekan ini. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan pencairan hanya tinggal menunggu finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Insyaallah cair besok. Perwalinya sudah diajukan, saya minta direview dengan baik supaya cepat cair," kata Munafri, Senin (17/3/2025).
1. THR untuk non ASN diserahkan kepada OPD

Pemkot Makassar berharap pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu agar ASN bisa menyambut Idulfitri dengan nyaman dan tenang. Sementara itu, untuk tenaga Non-ASN, kebijakan pencairan diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Non-ASN kebijakannya di OPD masing-masing," jelasnya.
2. Pemerintah pusat telah keluarkan juknis

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, M Dakhlan, menjelaskan pemerintah pusat telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis). Juknis juga telah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Kalau sudah perwalinya ditandatangani, sudah bisa cair," kata Dakhlan.
3. OPD diminta ajukan permohonan

Pemkot menargetkan pencairan THR paling lambat 15 hari sebelum Lebaran, dengan catatan tidak ada kendala anggaran. THR ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, pencairan THR tidak secara otomatis. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan mengajukan permohonan ke BPKAD dengan dokumen yang lengkap.
"Kalau mau cepat, kasih lengkap dan setor dokumennya. Karena kami di BPKAD juga butuh waktu untuk memprosesnya," kata Dakhlan.