Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Makassar Usulkan Andi Zulkifly Jadi Sekda Definitif
Kepala Bappeda Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda (IDN Times/Asrhawi Muin)
  • Wali Kota Makassar mengajukan Andi Zulkifly Nanda sebagai Sekda definitif Kota Makassar.
  • Surat pengajuan resmi telah dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, pada 15 Mei 2025.
  • Proses penetapan Sekda diawali dengan pengajuan tiga nama calon hasil seleksi oleh panitia seleksi kepada kepala daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, akhirnya mengajukan nama Andi Zulkifly Nanda sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Makassar. Saat ini, dia menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar.

Surat pengajuan resmi telah dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, pada 15 Mei 2025. Surat tersebut bernomor 800/3055/BKPSDMD/V/2025.

Dalam surat itu, Munafri menyampaikan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Kota Makassar telah melalui proses seleksi yang ketat. Dari tiga nama calon yang diajukan Panitia Seleksi, dia memilih Zulkifly.

"Itu pilihan beliau (Wali Kota) karena yang diusulkan adalah yang memiliki nilai tertinggi, yaitu Pak Zulkifly," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Muhammad Idris, membenarkan surat usulan tersebut, Jumat (16/5/2025).

1. Prosedur standar untuk menetapkan sekda definitif

Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, juga menanggapi hal tersebut. Dia menyatakan proses ini merupakan prosedur standar. 

"Memang, seperti itu prosedurnya. Hasil seleksinya tiga, diserahkan pansel, silakan wali kota sebagai user sekaligus pejabat pembina kepegawaian memilih salah satu di antara tiga di antaranya layak dan cocok sepikiran, sepaham dan bisa bekerja sama dengan beliau," kata Jufri.

2. Hak prerogatif wali kota

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengumumkan tiga kandidat teratas calon Sekda, Senin (28/4/2025). IDN Times/Ashrawi Muin

Terkait mekanisme penetapan Sekda, Jufri menjelaskan prosesnya diawali dengan pengajuan tiga nama calon hasil seleksi oleh panitia seleksi kepada kepala daerah. Selanjutnya, wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian memilih satu nama yang dianggap paling layak untuk diusulkan kepada gubernur. 

“Itu hak prerogatifnya (wali kota). Gubernur tinggal mengiyakan usul tersebut dalam bentuk rekomendasi,” katanya.

3. Andi Zulkifly enggan berkomentar

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sementara itu, Andi Zulkifly Nanda enggan memberikan komentar ketika dikonfirmasi terkait penetapan ini. Dia hanya memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.

“Saya belum bisa dikomentari,” jawabnya singkat.

Editorial Team

Related Article