Penumpang Bus Bintang Zahira Lapor Polisi Dilecehkan Kru saat Tertidur

- Seorang perempuan 24 tahun melapor ke Polda Sulsel setelah diduga dilecehkan kru bus Bintang Zahira saat tertidur dalam perjalanan dari Sorowako menuju Makassar.
- Manajemen PT Bintang Zahira Trans memecat kru terduga pelaku dan menyerahkan proses hukum kepada polisi, sementara keluarga korban menuntut tanggung jawab perusahaan atas trauma korban.
- Polda Sulsel menyelidiki dugaan bus beroperasi memakai pelat uji coba TCKB yang tidak sah untuk angkutan umum, sesuai aturan lalu lintas dan peraturan kepolisian.
Makassar, IDN Times – Seorang perempuan berusia 24 tahun mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual saat menumpangi bus Bintang Zahira rute Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, menuju Makassar, di Sulawesi Selatan. Korban menyebut peristiwa itu terjadi ketika dirinya sedang tertidur di kursi sleeper pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Kasus tersebut kini ditangani Polda Sulawesi Selatan. Di tengah proses penyelidikan, keluarga korban meminta polisi tidak hanya mengejar terduga pelaku yang merupakan kru bus, tetapi juga mengusut legalitas operasional armada yang digunakan. Mereka menyoroti bus tersebut diduga beroperasi menggunakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) atau pelat nomor putih bertulisan merah.
1. Korban mengaku terbangun setelah pahanya disentuh kru bus

Korban, yang identitasnya disamarkan dengan nama Mawar, berangkat dari Sorowako bersama kakaknya menggunakan bus Bintang Zahira tujuan Makassar. Saat itu keduanya menempati kursi sleeper nomor 8 dan 9B di lantai satu.
Sekitar satu jam perjalanan, korban mengaku sempat merasakan ada yang menyentuh tubuhnya. Namun ia mengira bagian tubuhnya mengenai sandaran kursi sehingga kembali melanjutkan tidur.
"Saya kira perutku kena stand kursi," kata korban.
Beberapa saat kemudian, korban kembali merasakan sentuhan di bagian paha. Saat membuka mata, ia mengaku melihat seorang kru bus menarik tangannya dari paha korban. Korban langsung berteriak, sementara pria yang belakangan diidentifikasi bernama Jhon itu berpindah ke bagian belakang bus.
Korban menduga tindakan tersebut bukan terjadi secara spontan. Menurutnya, terduga pelaku memang berada di lorong dekat kursi penumpang, bukan di tempat istirahat kru yang berada di bagian belakang bus.
"Setahu saya tempat tidur kru bus ada di bagian belakang. Itu diakui salah satu kondektur bus. Ini kok dia tidur di lorong samping kursi penumpang. Berarti dia memang punya niat jahat," ujarnya.
Korban kemudian melaporkan dugaan pelecehan itu ke SPKT Polda Sulsel dengan nomor LP/B/806/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 18 Juli 2026. Keluarga berharap pelaku segera ditangkap agar tidak kembali melakukan perbuatan serupa terhadap penumpang lain.
2. Manajemen bus pecat kru, korban disilakan menempuh jalur hukum

Perwakilan manajemen PT Bintang Zahira Trans, dalam keterangannya mengaku tidak mengetahui dugaan tindakan yang dilakukan salah seorang kru bus tersebut. Ia mengatakan perusahaan telah meminta keterangan dari sopir terkait peristiwa itu. Menurutnya, perusahaan akan menjatuhkan sanksi kepada kru apabila terbukti melakukan tindakan di luar standar operasional perusahaan.
"Beberapa kasus jika kondektur atau driver melakukan tindakan diluar SOP perusahaan maka sanksinya pemecatan," katanya.
Pihak manajemen juga mempersilakan keluarga korban melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. "Biarkan nanti proses berjalan. Kalau salah yah di pidanakan saja kru itu. Kami tidak membela yang salah," ujarnya.
Di sisi lain, keluarga korban menilai perusahaan tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi kepada kru yang diduga terlibat. Mereka meminta manajemen ikut bertanggung jawab atas trauma yang dialami korban.
"Pihak manajemen PT Bintang Zahira Trans wajib bertanggungjawab. Mereka tidak bisa diam. Setelah memecat kondektur tersebut bukan berarti tanggungjawab mereka selesai. Tidak. Mereka wajib bertanggungjawab atas trauma berat yang dialami anak saya," kata ayah korban, Asril.
3. Polisi telusuri dugaan bus beroperasi memakai pelat uji coba

Selain mengusut dugaan pelecehan, keluarga korban juga meminta kepolisian memeriksa legalitas operasional bus yang menjadi lokasi kejadian. Mereka menyoroti bus tersebut menggunakan pelat nomor putih bertulisan merah yang diduga merupakan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB).
Ayah korban menduga armada itu telah digunakan sebagai angkutan penumpang meski masih menggunakan pelat uji coba. "Saya menduga bus tersebut tidak terdaftar sebagai kendaraan resmi angkutan umum. Buktinya masih menggunakan plat putih. Berarti masih berstatus uji coba, tapi sudah digunakan untuk komersial," ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Pria Budi membenarkan pelat putih bertulisan merah merupakan TCKB. Menurut dia, pelat tersebut tidak dapat digunakan untuk operasional angkutan umum. "Plat seperti itu tidak bisa dibawa operasional. Akan kami telusuri perusahaanya," kata Pria Budi.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, TCKB hanya digunakan untuk keperluan uji coba maupun pengiriman kendaraan sebelum memperoleh registrasi permanen. Karena itu, keluarga korban meminta polisi memeriksa seluruh izin operasional PT Bintang Zahira Trans, termasuk armada lain yang diduga masih menggunakan pelat serupa.
Asril juga mendesak penyidik memeriksa pihak perusahaan apabila ditemukan adanya dugaan pembiaran terhadap penggunaan armada yang tidak memenuhi ketentuan operasional.


















