Makassar, IDN Times – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi menyerahkan berkas perkara Wakil Ketua DPRD Takalar, H Muhammad Jabir Bonto kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan Jabir sebagai tersangka perkara perusakan hutan di Kabupaten Takalar. Penyidik menduga tersangka menebang pohon di kawasan konservasi tanpa izin. Penyidik menyerahkan berkas perkara bersama barang bukti berupa ekskavator, Selasa 26 Januari 2021.
“Sidang kasus tersangka HJB akan kami dampingi dan pantau terus, termasuk memfasilitas kebutuhan saksi ahli,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda melalui siaran pers yang diterima di Makassar, Rabu (27/1/2021).