UMP Sulsel 2026 Masih Menggantung, Pemprov Tunggu Rumus dari Kemenaker

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel menyampaikan penentuan UMP masih menunggu perhitungan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menyampaikan proses penetapan masih berada pada tahap pembahasan awal. Dia menuturkan diskusi dengan pemerintah pusat dan para pemangku kepentingan terus berjalan sambil menunggu formula resmi.
"Aturan mainnya masih dibahas di pemerintah pusat, dan kami menunggu hasilnya. Sementara itu, kami sudah mulai membuka pembahasan awal agar ada ruang diskusi sambil menunggu formulasi resmi," kata Jayadi, Sabtu (22/11/2025).
1. Disnakertrans tunggu formula resmi Kemenaker

Jayadi menyebut besaran kenaikan UMP belum bisa dipastikan karena bergantung pada formula yang ditetapkan Kemenaker. Dampaknya terhadap perusahaan juga masih menunggu hasil perhitungan resmi.
"Pasti ada dampak, persoalannya adalah sebesar bagaimana dampak yang ditimbulkannya. Itu kan nanti kita lihat bagaimana titik temu disepakati di antara pengusaha dengan para pekerja dan tentu kita juga lihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan berbagai hal yang lain," jelasnya.
Meski keputusan belum diambil, Disnakertrans telah menjalin komunikasi dengan dewan pengupahan dan berbagai pihak terkait. Jayadi menyebut koordinasi berlangsung secara rutin untuk memastikan semua perspektif terakomodasi.
"Setiap tiga bulan kita ketemu. Sering kali kita ketemu kalau teman-teman dewan pengupahan, pihak pengusaha, dengan pihak kampus, begitu juga dengan teman-teman dari pihak serikat buruh," tuturnya.
Penetapan UMP 2026 akan diumumkan setelah pemerintah pusat merampungkan formula perhitungan. Rumus tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai dasar penetapan.
2. APINDO ingin penetapan UMP sesuai kondisi daerah

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel menyampaikan pihaknya memahami aspirasi kenaikan UMP dari serikat buruh. KSPSI sebelumnya mengusulkan kenaikan sekitar 10 persen, sementara beberapa hitungan internal buruh menyebut angka 7,77 persen. APINDO menilai selisih itu menunjukkan perlunya kepastian formula resmi dari pemerintah.
"Ini kalau tuntutan buruh ya kita maklumi sajalah, setiap tahun pasti begitu. Dasar dari perhitungan mereka katanya dari kelayakan hidup. Tapi kalau kita sih masih menunggu formulasi yang masih digodok pemerintah. Jadi belum bisa kita tentukan," kata Ketua APINDO Sulsel, Suhardi, via telepon, Sabtu (1/11/2025).
Suhardi menyebut UMP ideal ditentukan melalui kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, indeks tertentu, dan produktivitas kerja. Menurutnya, kondisi tiap daerah berbeda sehingga penetapan UMP seragam secara nasional tidak tepat seperti tahun lalu di mana pemerintah pusat langsung mematok kenaikan 6,5 persen.
"Kalau kami menilai itu tidak cocok karena kita harus menyesuaikan. Kadang ada satu daerah yang pada satu saat tingkat pertumbuhan ekonominya memang melompat, melonjak," jelasnya.
3. KSPSI usulkan kenaikan 10 persen

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel menyampaikan rekomendasi resmi agar UMP 2026 naik 10 persen, dari Rp 3.657.527 menjadi Rp 4.023.279. KSPSI menilai kenaikan tersebut diperlukan untuk mengembalikan daya beli buruh sekaligus menyesuaikan kebutuhan hidup layak di Sulsel.
Tahun lalu, pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen secara nasional. Menurut Ketua KSPSI Sulsel, Basri Abbas, angka tersebut tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja.
Berdasarkan survei konsumsi masyarakat, kebutuhan hidup buruh di Sulsel terus meningkat. Hasil survei menunjukkan bahwa kenaikan UMP minimal 10 persen diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
"Kalau pemerintah hanya menetapkan 6,5 persen tanpa kajian, ya seperti itulah. Kita jadi korban, sementara bahan-bahan naik, dipaksa hanya harus ikuti 6,5 persen. Pendapat kita minimal 10 persen kalau berdasarkan KHL. Jadi kalau memang naik bareng, ya harus di atas 10 persen," kata Basri.


















