Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pertemuan Kamtibmas, Polisi Perketat Pengamanan Pasca Bentrokan Tallo

1001353994.jpg
Pertemuan Kamtibmas di SMK Negeri 5 Makassar, Kamis (20/11/2025), untuk menindaklanjuti bentrokan antarkelompok di Kecamatan Tallo. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya sih...
  • Pelaku pembakaran rumah telah ditangkap, namun identitasnya belum diungkapkan ke publik.
  • Penegakan hukum terkendala minimnya saksi dan informasi dari warga yang hanya menjadi penonton saat bentrokan berlangsung.
  • Identitas pelapor dan informan akan dijaga kerahasiaannya oleh pihak kepolisian.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar bersama jajaran TNI-Polri menggelar pertemuan Kamtibmas untuk menindaklanjuti bentrokan antarkelompok di Kampung Sapiria, Kelurahan Lembo, dan Borta, Kelurahan Suangga di Kecamatan Tallo. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Aula SMK Negeri 5 Makassar (STM Pembangunan), Jalan Sunu, Kamis (20/11/2025).

Pertemuan ini dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Dandim 1408/Makassar Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan, dan Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono. Warga dari dua kelompok yang berkonflik juga hadir dalam forum tersebut.

Wakapolrestabes Makassar, AKBP Andi Erma Suryono, menyebut situasi di Tallo masih fluktuatif setelah beberapa pekan terakhir. Pihak kepolisian menerapkan patroli jalan kaki, sambang warga, dan pos-pos Brimob untuk menjaga keamanan di titik-titik rawan bentrokan.

"Kita tahu bersama bagaimana perkembangan situasi yang terjadi di Kecamatan Tallo yang sudah beberapa minggu dalam situasi dan keadaan panas. Di sini, Polrestabes Makassar sudah melaksanakan beberapa tindakan terutama dalam tugas pokok kami yaitu sebagai pelayan dan pengayom masyarakat," kata Andi Erma dalam sambutannya.

1. Pelaku pembakaran rumah telah ditangkap

1001353995.jpg
Pertemuan Kamtibmas di SMK Negeri 5 Makassar, Kamis (20/11/2025), untuk menindaklanjuti bentrokan antarkelompok di Kecamatan Tallo. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Dalam forum tersebut, dia juga memaparkan perkembangan penyidikan insiden terakhir yang menyebabkan rumah warga terbakar. Andi Erma memastikan pelaku pembakaran sudah ditangkap, namun detail identitas penangkapannya belum dibuka ke publik.

"Kami sudah menangkap pelaku. Untuk informasi awal juga di dalam kejadian-kejadian yang kemarin terutama di pembakaran rumah, ini kita tidak expose. Jangan sampai kalau sudah diawal sudah expose, nanti bagaimana dengan yang lainnya, adakalanya sudah kabur," katanya.

2. Terkendala minimnya saksi dan informasi

1001351220.jpg
Aparat keamanan menyita sejumlah barang tajam dan bom molotov dari lokasi rawan bentrokan di Tallo, Makassar, Rabu (19/11/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Kendala penegakan hukum masih menjadi perhatian aparat karena minimnya saksi dan informasi. Menurut Andi Erma, banyak warga hanya menjadi penonton saat bentrokan berlangsung, namun memberikan keterangan kepada polisi dirasa sulit. 

"Tetapi bilamana kita mau untuk mencari informasi, bantuan-bantuan, saksi-saksi keterangan, itu sangat susah sekali. Dan di sinilah harapan kami, peran serta Bapak-Ibu semuanya," tutur Andi Erma.

3. Identitas pelapor dan informan tetap dirahasiakan

1001351224.jpg
Petugas gabungan TNI-Polri bersama Pemkot Makassar menyisir di kawasan Tallo untuk mengamankan senjata pascabentrok antarkelompok, Rabu (19/11/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Untuk itu, Andi Erma menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Dia memastikan warga yang memberikan informasi kepada kepolisian juga tidak perlu khawatir karena semua keterangan akan disimpan secara rahasia.

"Kita sudah biasa dalam hal-hal itu, dirahasiakan. Silakan rahasiakan siapa yang memberikan informasi. Ini kita akan menjaga betul. Jadi Bapak-Ibu, dalam hal memberikan informasi jangan takut," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Sengketa Lahan di Maccini Sombala, Bosowa Dinilai Salah Objek

20 Nov 2025, 21:52 WIBNews