Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ombudsman Kaji Potensi Maladministrasi Yasika Kuasai 41 Dapur MBG Sulsel

Yasika Aulia Ramadhani (keempat dari dari kiri), saat peresmian dapur SPPG di Kabupaten Bone, Jumat (14/11/2025). WR untuk IDN Times
Yasika Aulia Ramadhani (keempat dari dari kiri), saat peresmian dapur SPPG di Kabupaten Bone, Jumat (14/11/2025). WR untuk IDN Times
Intinya sih...
  • Ombudsman fokus pada proses administratif dan perizinan dapur MBG
  • Soroti potensi penyimpangan dari penyebaran informasi hingga pelaksanaan
  • Ombudsman tegaskan belum ada laporan kasus soal monopoli dapur MBG
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi soal anak Wakil Ketua DPRD Sulsel yang menguasai 41 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, Ombudsman fokus mengkaji potensi maladministrasi dan prosedur administratif program MBG di wilayah Sulawesi Selatan.

Ismu menyatakan, secara detail Ombudsman belum memperoleh informasi lengkap terkait kasus tersebut, sehingga dirinya belum dapat memberikan komentar banyak. Dia menyatakan pihak yang lebih berwenang untuk memberikan keterangan awal adalah KPPG Sulsel.

"Nah, karena kan pasti ada proses, pasti ada prosedur dan lain-lain yang mereka lalui. Nah, kalau dari kami Ombudsman, saat ini sementara kajian terkait dengan potensi maladministrasi, tapi kami lebih melihat ke prosesi awalnya, administratifnya," kata Ismu dalam wawancara melalui telepon dengan IDN Times, Kamis (20/11/2025).

1. Ombudsman fokus pada proses administratif dan perizinan dapur MBG

1001149121.jpg
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, memberi sambutan saat pengukuhan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPMDP) di Hotel Four Points Makassar, Selasa (9/9/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Meski begitu, Ismu menjelaskan bahwa Ombudsman tetap memusatkan perhatian pada proses administratif program MBG. Dia menekankan pentingnya prosedur perizinan yang wajib dipenuhi setiap SPPG (Satuan Pengelola Pangan Gizi).

"Itu yang kami ingin perketat supaya semua SPPG berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena perizinan tentu saja adalah instrumen pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk melakukan pengendalian, pembinaan, dan lain-lain," kata Ismu.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian pengawasan Ombudsman meliputi izin operasional serta kelayakan higiene dan kesehatan dapur MBG. Selain itu, IMB, Amdal, dan persiapan teknis lainnya juga harus dipenuhi sebelum dapur dapat mulai beroperasi.

2. Soroti potensi penyimpangan dari penyebaran informasi hingga pelaksanaan

Ilustrasi makan bergizi gratis. IDN Times/ Riyanto.
Ilustrasi makan bergizi gratis. IDN Times/ Riyanto.

Ismu mengungkapkan bahwa proses pengelolaan MBG memang memiliki beberapa tahapan yang rawan potensi penyimpangan, mulai dari penyebaran informasi hingga pelaksanaan di lapangan. Namun, hingga saat ini Ombudsman belum menerima laporan resmi kasus yang konkret terkait penguasaan dapur MBG oleh satu pihak.

Terkait potensi pemerataan gizi, Ismu menekankan bahwa tujuan utama program MBG adalah memastikan anak-anak sekolah dan balita mendapatkan asupan gizi yang cukup. Selain itu, program ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok usaha kecil dan mikro.

"Untuk terkait isu ini saya melihat mungkin perlu pihak BGN memberikan informasi yang sejelas-jelasnya apakah memang ada batasan atau bagaimana terkait dengan kepemilikan dalam badan pengolahan SPPG ini," katanya.

3. Ombudsman tegaskan belum ada laporan kasus soal monopoli dapur MBG

Yasika Aulia Ramadhani (keempat dari dari kiri), saat peresmian dapur SPPG di Kabupaten Bone, Jumat (14/11/2025). WR untuk IDN Times
Yasika Aulia Ramadhani (keempat dari dari kiri), saat peresmian dapur SPPG di Kabupaten Bone, Jumat (14/11/2025). WR untuk IDN Times

Ismu menyampaikan bahwa secara moral, masyarakat mungkin menilai adanya monopoli atau dominasi jika satu pihak menguasai banyak dapur MBG. Namun, secara hukum hingga saat ini belum terdapat aturan yang membatasi kepemilikan individu atau pihak tertentu dalam pengelolaan MBG.

Jika terjadi sengketa terkait persaingan usaha, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur hukum untuk menindaklanjutinya. Salah satu lembaga yang dapat ditempuh adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Tapi sekali lagi kalau spesifik, tentu sejauh ini kita belum terima laporan secara kasus, sehingga Ombudsman juga belum secara detail melihat ke sana. Yang kami lakukan sekarang adalah lebih ke pencegahan," jelas Ismu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Ombudsman Kaji Potensi Maladministrasi Yasika Kuasai 41 Dapur MBG Sulsel

20 Nov 2025, 16:54 WIBNews