Penerimaan Pajak Kendaraan Sulsel Tembus Rp207 Miliar Selama Periode Insentif

Makassar, IDN Times - Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Selatan melonjak tajam setelah program insentif diberlakukan sejak 29 September hingga 31 Oktober 2025. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel mencatat total penerimaan mencapai Rp207,34 miliar dalam satu bulan pelaksanaan.
Bapenda Sulsel pun memperpanjang masa insentif PKB hingga 30 November 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1762/X/2025 dan memberi tiga jenis keringanan yakni pembebasan denda PKB 100 persen, potongan pokok PKB 50 persen untuk kendaraan jatuh tempo 2024 ke bawah, serta pengurangan 9,5 persen untuk kendaraan jatuh tempo 2025.
"Selama pemberlakuan 29 September - 31 Oktober 2025. Total Penerimaan PKB sebesar Rp207.347.796.709," kata Kepala Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, melalui pernyataan tertulis kepada IDN Times, Sabtu (22/11/2025).
1. Penerimaan PKB melesat 116,67 persen

Winarno memaparkan kenaikan penerimaan itu melampaui pola bulanan pada periode sebelum program yang tercatat stabil di kisaran Rp89-90 miliar. Dia menilai lonjakannya memperlihatkan respons cepat masyarakat terhadap insentif yang berlaku.
Lonjakan tak hanya terjadi pada layanan tatap muka. Transaksi digital tercatat ikut naik signifikan selama masa insentif.
"Setelah dilaksanakan program pembebasan pajak penerimaan PKB meningkat sebesar 116,47 persen. Begitupun peningkatan pembayaran PKB secara digital terjadi peningkatan sebesar 92,86 persen," katanya.
2. PKB sumbang 35,56 persen dari pajak daerah Sulsel

PKB sendiri menjadi penopang terbesar pendapatan pajak Sulsel tahun ini. Dari total target Pajak Daerah senilai Rp4,5 triliun, porsi PKB mencapai 35,56 persen berdasarkan data APBD Perubahan 2025.
"Khusus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,6 triliun. Artinya kontribusi PKB terhadap Pajak Daerah adalah sebesar 35,56 persen," kata Winarno.
Angka target tersebut menjadi acuan hingga akhir tahun tanpa perubahan tambahan selama masa perpanjangan program.
3. Perlu edukasi berkelanjutan agar wajib pajak tak hanya tunggu insentif

Winarno menyampaikan pihaknya tetap mendorong kepatuhan pajak masyarakat di luar momentum insentif. Dia menekankan perlunya edukasi berkelanjutan agar wajib pajak tidak menunggu program keringanan untuk memenuhi kewajibannya.
"Kami teruskan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar patuh terhadap kewajiban pajaknya, di mana pajak yang masyarakat bayarkan secara langsung akan kembali kepada mereka berupa peningkatan layanan pendidikan bagi anak, peningkatan layanan kesehatan, peningkatan infrastruktur jalan dan transportasi dan lain sebagainya," kata Winarno.


















