Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya sih...
  • Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait proyek bibit nanas, termasuk kantor dinas dan perusahaan swasta.
  • Tim penyidik menyita dokumen penting dan telah memeriksa 10 saksi untuk memperkuat dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif.
  • Potensi kerugian negara dalam kasus ini masih didalami penyidik, dengan nilai pengadaan mencapai Rp60 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024. Kasus ini menyangkut proyek senilai Rp60 miliar yang saat ini tengah diselidiki penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan hanya memberikan pernyataan singkat terkait kasus yang tengah diselidiki. Pernyataan tersebut menekankan penghormatan terhadap jalannya proses hukum.

"Kami sudah dengar itu, dan tentu pemprov menghargai proses hukum yang berjalan," kata Plt Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, singkat yang dikutip dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).

1. Kejati Sulsel geledah tiga lokasi terkait proyek bibit nanas

Tim Kejati Sulsel saat melalukan penggeledahan di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada Kamis (20/11/2025) siang. IDN Times / Darsil Yahya
Tim Kejati Sulsel saat melalukan penggeledahan di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada Kamis (20/11/2025) siang. IDN Times / Darsil Yahya

Sebelumnya, Kejati Sulsel menggelar serangkaian penggeledahan pada Jumat (20/11/2025) siang. Tim penyidik memasuki Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel. Penggeledahan dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, dengan pemeriksaan difokuskan pada ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Bagian Keuangan.

Sore harinya, tim Kejati melanjutkan penggeledahan di Ruangan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel di lantai 2 Kompleks Kantor Gubernur. Penggeledahan dikawal ketat anggota Polisi Militer, dan Kepala BKAD, Reza Faisal Saleh, langsung ditemui penyidik.

Selain itu, Kejati Sulsel menggeledah kantor perusahaan swasta PT A di Kabupaten Gowa. Penggeledahan ini masih berkaitdan dengan dokumen terkait proyek pengadaan bibit nanas.

2. Kejati Sulsel sita dokumen dan periksa 10 saksi

-
Anggota PM berdiri di depan ruangan Kepala Bandan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, Reza Faisal Saleh yang terletak di lantai 2 Kantor Gubernur Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (20/11/2025). IDN Times / Darsil Yahya

Dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen penting, termasuk kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dokumen teknis spesifikasi bibit, dan laptop. Seluruh dokumen ini akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif.

Sejak tahap penyelidikan, Kejati Sulsel telah memeriksa sekitar 10 orang saksi, termasuk pihak yang sudah pensiun namun berkaitan dengan proyek tersebut. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung, dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

3. Potensi kerugian negara masih didalami penyidik

Tim Kejati Sulsel membawa sekotak berkas usai menggeledah kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) dan BKAD Sulsel pada Kamis (20/11/2025) siang. IDN Times / Darsil Yahya
Tim Kejati Sulsel membawa sekotak berkas usai menggeledah kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) dan BKAD Sulsel pada Kamis (20/11/2025) siang. IDN Times / Darsil Yahya

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menyampaikan penggeledahan dilakukan sejak siang hingga malam untuk mengamankan bukti tambahan.

"Penggeledahan ini kami lakukan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit nanas tahun 2024," kata Rachmat kepada awak media di Kantor Gubernur Sulsel.

Dia menyatakan potensi kerugian negara dalam kasus ini masih didalami penyidik. 

"Kalau nilai pengadaannya Rp60 miliar, sementara masih kita dalami berapa penyimpangannya," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Bibit Nanas

21 Nov 2025, 17:27 WIBNews