Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memberikan perhatian khusus bagi warga di Kecamatan Manggala dengan menyediakan kuota tambahan untuk program iuran sampah gratis. Kebijakan ini diprioritaskan bagi warga berpenghasilan rendah di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, sebagai bentuk kompensasi atas dampak lingkungan yang mereka rasakan setiap hari.
Program yang menyasar rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA ini diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Makassar.