Makassar, IDN Times - Status hukum Nurdin Abdullah telah dinyatakan inkrah. Dengan demikian, Nurdin akan segera diberhentikan tetap dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Provinsi Sulawesi Selatan Aslam Patonangi mengatakan soal pemberhentian tetap sedang berproses. Surat salinan putusan dari pengadilan terkait pemberhentian tetap Nurdin Abdullah telah diserahkan ke Kemendagri sejak Jumat, 24 Desember 2021.
"Surat salinan putusan dan surat keterangan inkrah menjadi dasar dari permintaan untuk kita serahkan ke Mendagri, lalu ke sekretariat negara, untuk penerbitan keputusan presiden tentang pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel," kata Aslam di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (28/12/2021).
