Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)
Majelis hakim juga menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan demi mempermudah proses eksekusi.
Diberitakan sebelumnya, Mustadir Dg Sila (42), suami dari Fenny Frans, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Direktur CV Fenny Frans tersebut didakwa mengedarkan produk skincare yang mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Prof. Dr. Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (22/4/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Angeliky, didampingi dua anggota hakim, Muhammad Fajar dan Agus Aryanto
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa Anita menyatakan bahwa Mustadir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 ayat 17 Undang-Undang Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga tetap ditahan," ujar Anita dalam sidang.
Selain pidana penjara, Mustadir juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan penjara apabila tidak mampu membayar denda.