Pria Pamer Alat Kelamin ke Anak-anak di Makassar Ditangkap Polisi

- Polisi menangkap Y (27) di Makassar setelah videonya memamerkan alat kelamin ke dua anak perempuan viral, dan pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
- Pelaku menggunakan motor Yamaha NMAX saat beraksi dan sempat bermasturbasi; polisi menyita kendaraan serta menjeratnya dengan Pasal 406 atau 407 KUHP dengan ancaman hingga sepuluh tahun penjara.
- Y mengaku aksinya dilakukan spontan karena dorongan nafsu seksual dan baru pertama kali, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Makassar, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria berinisial Y (27), terduga pelaku eksibisionis yang diduga menargetkan anak-anak di Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku diciduk setelah aksinya terhadap dua bocah perempuan viral di media sosial.
Y ditangkap di kediamannya di Jalan Tidung Mariolo, Kecamatan Rappocini, Kamis (18/6/2026). Polisi menyebut pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
1. Polisi sebut pelaku memang mengincar anak-anak

Perwira Unit (Panit) Unit 1 Subdit 3 PPO Polda Sulawesi Selatan, Iptu Dhanni Mopilie, mengatakan pelaku ditangkap tidak lama setelah identitasnya terungkap. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan dengan mendekati korban menggunakan sepeda motor. Setelah itu, pelaku memperlihatkan alat kelaminnya sebelum pergi meninggalkan lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi eksibisionis. Namun, tengah didalami kemungkinan adanya korban lain.
"Memang mengincar anak-anak. Modusnya memperlihatkan alat kelaminnya. Kalau pengakuannya dilakukan secara spontan untuk memenuhi hasrat seksualnya," kata Dhanni kepada wartawan, Kamis.
2. Pelaku sempat masturbasi, motor turut diamankan

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan saat beraksi. Kendaraan itu kini disita untuk kepentingan penyidikan.
Dari pengakuan pelaku, ia juga sempat bermasturbasi saat melakukan aksi bejat tersebut. Keterangan itu menjadi salah satu bagian dari pendalaman penyidik untuk memperkuat unsur pidana.
Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 406 atau Pasal 407 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 406 tentang ancaman hukuman terhadap orang yang melanggar kesusilaan di depan orang lain tanpa konsen, sedangkan Pasal 407 berisi ancaman terhadap pelaku yang menawarkan pornografi.
"Ancaman pidananya paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun," ujar Dhanni.
3. Pelaku klaim baru pertama kali lakukan aksi

Saat diperiksa, Y mengaku tindakannya dipicu oleh dorongan nafsu seksual yang tidak bisa dibendung. Dia berdalih aksi tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan.
"Tiba-tiba muncul hawa nafsu, tapi jujur pak ini baru pertama kali," kata Y di hadapan penyidik.
Ketika ditanya soal kebiasaan menonton film porno, pelaku mengaku pernah mengakses konten tersebut. Namun, ia membantah hal itu menjadi pemicu utama aksinya.
"Jarang pak, tapi pernah," ujarnya.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan pelaku pernah melakukan tindakan serupa di lokasi lain. Aparat juga mengimbau masyarakat segera melapor jika merasa pernah menjadi korban atau mengetahui kejadian serupa.


















