Kejaksaan Selidiki Dugaan Penempatan Dana PDAM Makassar tanpa Prosedur

- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelidiki penempatan dana cadangan PDAM Makassar sebesar Rp24 miliar ke bank tanpa prosedur formal.
- Penyelidikan masih dalam tahap klarifikasi, belum diungkap siapa yang dimintai keterangan, namun tim penyidik telah meminta klarifikasi dari staf dan pejabat perbankan terkait.
- Dana cadangan berasal dari laba usaha PDAM Makassar tahun 2023-2024, kondisi keuangan PDAM dianggap sehat namun penempatan dana tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun KPM menjadi sorotan.
Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai menyelidiki dugaan penempatan dana cadangan milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp24 miliar ke sejumlah bank dalam bentuk deposito jangka panjang tanpa mengikuti prosedur formal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa saat ini penyelidikan sedang berlangsung. "Iya, masih tahap klarifikasi," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).
Belum Ada Pihak yang Diumumkan

Meski penyelidikan sudah berjalan, Kejati belum mengungkapkan siapa saja yang telah dimintai keterangan. "Sabar, teman-teman di Pidsus (Pidana Khusus) masih dalam tahap penyelidikan, belum bisa kami rilis," kata Soetarmi.
Namun, informasi yang dihimpun IDN Times menyebutkan bahwa tim penyidik telah meminta klarifikasi dari sejumlah staf dan pejabat perbankan yang diduga terlibat dalam proses penempatan dana tersebut.
Dana Akumulasi Laba 2023-2024

Dana cadangan tersebut merupakan hasil akumulasi laba usaha PDAM Makassar selama tahun 2023 dan 2024. Laba itu sebelumnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Secara keuangan, kondisi PDAM Makassar saat ini dianggap sehat dan efisien. Namun, yang menjadi sorotan adalah penempatan dana di sejumlah bank yang diduga dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), sebagaimana prosedur yang semestinya ditempuh.