Suami Fenny Frans Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Skincare Merkuri

- Mustadir Dg Sila dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
- Didakwa mengedarkan skincare mengandung merkuri, melanggar UU Kesehatan Tahun 2023
- Dituntut membayar denda Rp1 miliar dan tetap ditahan, produk skincare terbukti mengandung merkuri
Makassar, IDN Times – Mustadir Dg Sila (42), suami dari Fenny Frans, dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Direktur CV Fenny Frans tersebut didakwa mengedarkan produk skincare yang mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Prof. Dr. Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Selasa (22/4/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Angeliky, didampingi dua anggota hakim, Muhammad Fajar dan Agus Aryanto.
1. Terbukti melanggar UU Kesehatan

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa Anita menyatakan bahwa Mustadir terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 ayat 17 Undang-Undang Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga tetap ditahan," ujar Anita dalam sidang.
2. Denda Rp1 miliar

Selain pidana penjara, Mustadir juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan penjara apabila tidak mampu membayar denda.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat karena menggunakan bahan berbahaya berupa merkuri dalam produk skincare.
3. Fenny Frans menangis usai sidang

Dua produk yang diuji, yaitu FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, terbukti mengandung merkuri.
Hal ini diperparah oleh kurangnya kehati-hatian Mustadir sebagai pelaku usaha dalam memastikan keamanan produknya sebelum diedarkan ke pasar.
“Hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan serta belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya,” tambah Anita.
Usai sidang, Fenny Frans tampak emosional. Ia menangis dan memeluk suaminya, Mustadir Dg Sila, yang masih dalam status tahanan.